Oleh
Yusril Ihza Mahendra
Guru Besar Hukum Tata Negara
Universitas Indonesia
KORANMAKASSAR.COM — Ada pertanyaan menarik yang diajukan kepada saya menjelang pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada awal Oktober 2024 yang akan datang. Pertanyaannya, bagaimana kita mengatasi keadaan jika ternyata yang mendaftar dan memenuhi syarat ternyata hanya 1 pasangan saja. Bagaimana cara mengatasinya?
Keberadaan hanya 1 pasangan ini bisa terjadi karena memang hanya ada 1 pasang yang memenuhi syarat, atau juga karena diboikot oleh calon pasangan lain. Pertanyaannya: Bisakah Pilpres dilaksanakan dengan melawan kotak kosong seperti dalam Pilkada?
Saya katakan, Pilpres itu jangan dibuat lelucon atau dagelan karena Pilpres itu sangat menentukan perjalanan bangsa dan negara kita ke depan. Putusan MK yang membenarkan Pilkada satu pasangan lawan kotak kosong itu, mutatis mutandis diberlakukan pada Pilpres.
Kotak kosong itu sendiri bukan subyek hukum yang bisa dipilih dalam pemilihan apapun. Kotak kosong itu tidak pernah mendaftar sebagai calon dalam Pilpres. Kalau kotak kosong itu menang, apakah kotak itu bisa dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden?
Kerumitan pelaksanaan Pilpres yang seandainya hanya diikuti oleh satu pasangan itu, berawal dari ketidakjelasan pengaturan pemilihan Presiden di dalam UUD 45 pasca amandemen.

Entah bagaimana riwayatnya, Pasal 6A ayat (3) UUD 45 mensyaratkan pasangan calon Presiden sedikitnya 3 pasangan. Pasangan akan dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% yang tersebar di lebih dari 50% provinsi yang ada di negara kita. J
ika syarat itu tidak tercapai, maka dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua masuk ke pilpres putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak, tanpa harus memenuhi syarat memperoleh suara minimal 20% pada lebih dari 50% dari jumlah provinsi, dilantik menjadi pasangan Presiden dan Wk Presiden RI.
Dalam hal sejak awal hanya ada 2 pasangan, maka dua pasangan tsb dianggap langsung memasuki Pilpres putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperhitungkan jumlah suara minimal 20% di lebih dari 50% dari jumlah provinsi, dilantik menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
baca juga : Catatan Denny JA: Mengapa Membatasi Usia Capres Cawapres Maks 65 Tahun Adalah Kesalahan yang Fatal
Bagaimana kalau sekiranya sejak awal, hanya ada 1 pasangan calon Presiden? UUD 45 tidak mengatur hal ini. Berarti di sini ada kevakuman pengaturan di dalam UUD 45. Apakah kevakuman pengaturan tersebut dapat diatasi dengan undang-undang, dan jika terjadi “hal ikhwal kegentingan yang memaksa” misalnya akan mengganggu jadwal pelaksanaan Pilpres yang akan berpengaruh pada berakhirnya masa jabatan Presiden dan Waki Presiden yang sedang menjabat karena akan melampaui waktu 5 (lima) tahun, dapatkah Presiden mengeluarkan Perpu, dengan alasan adanya “kegentingan yang memaksa”?
Saya berpendapat kevakuman pengaturan konstitusi seperti itu tidak dapat diisi dengan undang-undang atau Perpu, jika terjadi kegentingan yang memaksa. Sebab, pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan Presiden yang diserahkan oleh UUD 45 kepada undang-undang hanyalah mengenai “tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden” saja, bukan mengatur substansi bagaimana jika terjadi dalam kenyataan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendaftar dan memenuhi syarat ternyata hanya satu pasangan saja.

