MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kematian wanita berinisial RLH (27) beberapa hari yang lalu, akhirnya terungkap, korban ternyata di bunuh oleh kekasihnya sendiri MRS (26) yang di bantu rekannya seorang wanita berinisial CK (35), mereka diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, berawal kejadian yang dialami seorang wanita meninggal dunia di rumah sakit Faizal, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, kejadian tersebut tidak wajar, sehingga pihak keluarga melaporkan ke Polrestabes
“Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, kami bekerja sama dengan Tim Dokpol Polda Sulsel dan kami berhasil mengamankan dua orang tersangka” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat Press Release di Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (16/10/23) sore tadi.

Salah satu pelaku adalah MRS (26) yang merupakan pacarnya sendiri dan di bantu oleh seorang wanita CK (35) mereka ini melakukan aborsi terhadap korban dengan memberikan obat penggugur janin dengan cara memaksa untuk meminum dan memasukkan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit hingga meninggal dunia
“Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 4 handphone yang digunakan untuk pemesanan (obat) penggugur janin, kemudian satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP” jelas Ridwan.
baca juga : Polres Bantaeng Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Sabu Sabu Seberat 45,2 Gram
Ridwan menjelaskan, Jadi dari dua pelaku ini untuk si MRS ini dia memasukkan obat tadi, terus CKR ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat
“Kita terapkan pasal tindak pidana barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan dan akibat perbuatannya meninggal wanita tersebut atau turut serta membantu kejahatan di maksud dalam 348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”
Hubungan tersangka dan korban ini dari Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 9 minggu. Dan sebelumnya korban juga pernah hamil. (Firman Dhanie)

