oleh

Polres Bantaeng Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Sabu Sabu Seberat 45,2 Gram

BANTAENG, koranmakassarnews.com — Satu terduga tersangka yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu kembali diringkus oleh tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng. Tim besutan Kasat Narkoba Polres Bantaeng Iptu Didi Sutikno ini kembali mengamankan barang bukti puluhan sachet kristal bening diduga sabu.

Hasil penangkapan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Polres Bantaeng dengan berat ± 45,2 gram.

Terduga tersangka dengan inisial IN (40) yang berdomisili kampung Kulepang, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu diringkus Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si saat memimpin konferensi pers didampingi Pj Bupati Bantaeng Dr Andi Abu Bakar, S.Psi, M.Si, Kasat Narkoba Iptu Dedi dan Kasat Reskrim polres Bantaeng mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat TKP tersebut di atas sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu.

Lebih lanjut Kapolres Bantaeng mengatakan tim Sarkodes melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut.

Tim Sarkodes Res narkoba Bantaeng yang dipimpin Kasat narkoba Iptu Didi sutikno didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin sedang melakukan penyelidikan dan tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 07 Oktober 2023, sekitar Pukul 12.30 Wita, Tim Sarkodes melakukan penangkapan terhadap IN.

Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, Kapolres menjelaskan di TKP ditemukan 15 ( Lima belas ) Sachet kristal diduga Shabu dimeja ruang tamu selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan 1 ( satu ) Sachet Ukuran Besar Di Atas Speaker ruang tamu Dan setelah paketan tersebut ditemukan tersangka IN alias I mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dan Disita tersebut adalah milik tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa kekantor Polres Bantaeng guna hukum selanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 16 ( enam belas ) Sachet berisih keristal bening di duga shabu dengan berat ± 45,2 gram
1 ( satu ) Unit Handphone Android
1 ( satu ) buah timbangan Digital
1 ( satu ) batang pireks kaca
1 ( satu ) Buah Sendok shabu
1 ( satu ) buah korek Gass
2 ( dua ) Buah Klip sachet kosong
1 ( satu ) pembungkus rokok Surya
1 ( satu ) Tas kain warna abu” gelap tempat Shabu dan uang tunai Rp. 63.000 ( enam puluh tiga ribu )

baca juga : Jelang Pemilu, Polres Bantaeng Gelar Rakor Operasi Mantap Brata

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 114 ayat (2 ) Subs Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara maksimal seumur hidup, ungkap Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, Kamis (12/10/23).

Pj Bupati Bantaeng Dr Andi Abu Bakar, S.Psi, M.Si yang hadir pada saat press release sangat memuji dan mengapresiasi kesungguhan dan komitmen Kapolres AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten Bantaeng.