oleh

Ada Mekanisme Laporan Untuk Penerima Bansos, Menteri Risma : Cegah Penyelewengan

Terkait dengan hal tersebut, imbuhnya, Pemerintah tengah merampungkan data mengenai bansos tersebut dan saat ini sudah hampir final.

“Kenapa hampir? Karena kita akan mengembalikan (datanya) hari ini ke daerah dan itu harus kembali ke Pemerintah Pusat tanggal 1 Januari,” jelas Risma.

Mengenai target penerima bantuan pada tahun 2021, diterangkan Risma, untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah 18,8 juta penerima manfaat, masing-masing sebesar Rp200 ribu per bulan yang akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), targetnya adalah 10 juta penerima manfaat dan penyalurannya akan dilakukan oleh bank himbara (himpunan bank-bank pemerintah).

“Penggunaannya adalah untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, kemudian anak sekolah, kemudian penyandang disabilitas, dan kemudian lanjut usia.

Ini akan diberikan mulai bulan Januari, selama tiap 3 bulan sekali. Tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ketiga bulan Juli, dan tahap keempat bulan Oktober,” terang Risma.

Sementara, Bantuan Sosial Tunai (BST) ditargetkan akan diterima oleh 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, termasuk dari Jabodetabek yang penyalurannya akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Indeks bantuan per bulannya adalah Rp300 ribu per penerima manfaat yang akan diberikan selama empat bulan dari Januari sampai April.

“PT. Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus seperti di Papua yang mungkin mekanismenya sangat berbeda,” ujar Risma.

baca juga : Presiden Minta Bansos Disalurkan Awal Januari untuk Ungkit Daya Beli Masyarakat

Lebih lanjut, Mensos menegaskan, pihaknya akan membuat edaran dan memantau penggunaan bansos tersebut.

“Kami akan pantau karena insyaallah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan tools/alat untuk kami akan mengetahui uang itu dibelanjakan untuk apa saja,” tegasnya.

Risma juga mengingatkan agar dana bansos tidak digunakan untuk pembelian rokok. Jika terjadi, maka pihaknya akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan.

“Instruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok. Sekali lagi, jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk (membeli) rokok,” pungkasnya. (*)