Advokat Minta APH Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Menimpa Ketua Apdesi Bulukumba

BULUKUMBA, KORANMAKASSAR.COM — Tindakan penganiayaan serta pengeroyokan Ketua Apdesi Bulukumba, aparat hukum harus segera menangkap oknum dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut menyoroti insiden penganiayaan yang dialami oleh Ketua Apdesi Kabupaten Bulukumba, Rais Abdul Salam yang terjadi dalam konflik terkait penyegelan kantor desa Benteng Mallewang Kab.Bulukumba.

Tindakan penganiayaan ini jelas mencerminkan tindakan main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan.

Advokat Adhi Bintang.SH. yang berbicara dalam perihal ini, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan individu yang terkena dampak, tetapi juga mencoreng citra organisasi perangkat desa dimana diketahui korban merupakan ketua Apdesi Bulukumba yang tentu menjadi simbol organisasi perangkat desa se kabupaten Bulukumba.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dinduga tindakan premanisme semacam ini tidak dapat ditolerir, dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku agar keadilan dapat ditegakkan.

“Dukungan untuk penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting, Keberadaan institusi penegak hukum haruslah dihormati dan berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang sah, menggantikan cara-cara kekerasan”, kata Adhi Bintang, kamis (6/3/25).

Baca Juga : Resmob Polres Toraja Utara Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Lembah Keramat Rantepao

Penting bagi masyarakat untuk tetap mempercayai proses hukum jika memang dalam kasus penyegelan kantor desa tersebut diduga terjadi pelanggaran hukum. Namun masyarakat harus juga di ingatkan pentingnya memilah permasalahan individu dan permasalahan yang melibatkan institusi.

“Agar tindakan main hakim sendiri tidak lagi menjadi proses penyelesaian masalah di tengah tengah masyarakat”, sambungnya.

Adhi Bintang juga mensupport upaya masyarakat jika memamg merasa ada ketimpangan keadilan yang tidak di dapatkan. Namun advokat ini menyarakan agar menyelesaikan dengan jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)