Ahli Waris Gugat Kepengurusan Baru Yayasan Atmajaya Makassar, Ke PN Makasar dan Polda Sulsel

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Polemik kepengurusan Yayasan Atmajaya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kian memanas setelah kuasa hukum Dewan Pembina Jhon Chandra Syarif, Muara Harianja, mengajukan gugatan atas dugaan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu terkait pembentukan kepengurusan baru yayasan.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan dilaporkan ke Polda Sulsel.

Permasalahan bermula dari rapat pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Atmajaya pada 5 September 2024, yang menghasilkan keputusan pemberhentian dua pembina, Alex Walalangi dan Lukas Palili.

Keputusan ini diambil karena kedua pembina tersebut dianggap tidak aktif dalam menjalankan tugasnya, Lukas lebih banyak terlibat dalam kegiatan keagamaan, sementara Alex menetap di Australia dan jarang hadir dalam rapat tahunan yayasan.

Baca Juga : Gara-gara Menuntut Harta Warisan, Menantu Pukul Mertua dan Ipar di Jeneponto

“Pembina, pengurus dan pengawas mengadakan rapat untuk pergantian pembina yang lain. Awalnya ada tiga pembina, yang diganti adalah pembina yang bernama Alex Walalangi dan Lukas Palili,” ujar Muara Harianja, kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025)

Namun, setelah diberhentikan, Alex Walalangi dan Lukas Palili menggelar rapat sendiri pada 18 Desember 2024 di Keuskupan Agung dan membentuk kepengurusan baru Yayasan dengan nama Atmajaya yang sama. Susunan pengurus yang baru mencantumkan nama Raymond Afandi dan beberapa pihak lainnya.

Menurut Muara Harianja, keputusan tersebut menyalahi Anggaran Dasar Yayasan, yang mewajibkan setiap rapat pembina terkait yayasan harus dilakukan di lokasi yayasan, bukan di tempat lain.

Hasil rapat tersebut kemudian dibawa ke notaris Betsy Sirua pada 20 Desember 2024 untuk dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Atmajaya. Perubahan ini kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU) secara online pada 2 Januari 2025 dan langsung disahkan.

“Kejanggalan pertama yang saya temui itu tempat mengadakan rapat itu sudah melanggar anggaran dasar. Yang kedua yang mengajukan kita tahu yang ada dalam akta yayasan Atmajaya ini adalah Alex Walalangi sesuai dengan KTP dan NIK-nya tetapi ketika dia menghadap ke notaris namanya Alexander Walalangi,” jelas Muara.

“Ada lagi, tenggat waktu keluarnya pendaftaran dari departemen hukum,” sambungnya.

Baca Juga : Dugaan Obstruction of Justice Bayangi Kasus Penyerobotan Tanah di Makassar: Kuasa Hukum Ishak Hamzah Desak Transparansi

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Muara Harianja mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Januari 2025 dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN Mks. Mereka juga melaporkan Alex Walalangi, notaris, dan juga pihak Ditjen AHU ke Polda Sulsel.

“Saya ajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan aktanya terkait perkara perdata yang saat ini sedang proses persidangan,” jelas Muara.

“Yang saya gugat Alexander (Alex) Walalangi, kedua turut tergugat notaris Betsy Sirua, ketiga turut tergugat departemen hukum. Saya masuk ke ranah pidana terkait pemalsuan dokumen saya lapor ke Polda,” tegasnya. (*/FirDha)