MEDAN, KORANMAKASSAR.COM — Dugaan maraknya praktik-praktik ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, kembali mencuat. Setelah sebelumnya tersiar kabar tentang bebasnya penggunaan ponsel oleh warga binaan (WBP), praktik jual beli kamar bernilai ratusan juta, hingga aktivitas lodes (scamming) oleh narapidana, kini muncul isu baru terkait pungutan liar (pungli) yang diduga terorganisasi.
Informasi yang diterima dari hasil investigasi lapangan menyebutkan bahwa praktik pungli tersebut digerakkan oleh ajudan Kepala Lapas, berinisial Har. Ia disebut menjalankan pengutipan atas dasar perintah Kalapas Tanjung Gusta, Herry Suhasmin.
“Pungli itu kabarnya sesuai permintaan Kalapas. Biasanya dilakukan saat Kalapas memiliki keperluan, seperti perjalanan dinas luar kota atau menerima tamu. Dibutuhkan anggaran, jadi ajudannya bergerak,” ungkap sumber terpercaya, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga : Diduga Marak Peredaran Narkoba di Lapas, AMPAK Desak Agar Segera Ditindak Tegas
Masih menurut sumber yang sama, target utama pungli adalah narapidana kasus narkoba yang diduga masih mengendalikan jaringan bisnis mereka dari luar lapas.
“WBP ini memang tidak bermain di dalam, tapi banyak dari mereka yang masih menjalankan bisnis narkoba di luar dan mereka ini bandarnya,” jelasnya.
Untuk memperlancar aksi tersebut, dua warga binaan berinisial R dan M disebut menjadi kaki tangan Har dalam mengutip pungutan dari napi-napi narkoba yang masih aktif menjalankan bisnis gelap.
Saat dikonfirmasi, Har membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengklaim sudah lama tidak lagi menjadi ajudan Kalapas.
“Saya tidak lagi ajudan, sudah lama bang. Saya staf KPLP biasa. Tidak ada modus apapun yang saya jalankan,” ujarnya.
Baca Juga : Proses Mediasi di Lapas Kelas I Makassar Berakhir Damai, Semua Pihak Capai Kesepakatan
Namun bantahan itu dibantah balik oleh sumber yang sama. “Bohong dia. Setiap hari masih bersama Kalapas,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Herry Suhasmin, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli maupun keterlibatannya dalam memerintahkan ajudannya melakukan pengutipan. (*)

