ATM Dipegang Pendamping, Dana PKH Warga Pulau Salemo Raib: DPRD Pangkep Sebut Dugaan Pidana

PANGKEP, KORANMAKASSAR.COM – Dugaan skandal penyaluran bantuan sosial kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Pangkep. Seorang warga miskin asal Pulau Salemo, Muliati, diduga kehilangan hak bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) meski secara administrasi tercatat sebagai penerima aktif.

Kasus ini terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Pangkep, Rabu (7/1/2026), dan langsung memantik reaksi keras para wakil rakyat. Fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendamping PKH.

Selama hampir satu tahun, Muliati tidak pernah memegang kartu ATM maupun buku rekening miliknya. Seluruh akses, termasuk nomor PIN, dikuasai oleh pendamping PKH. Akibatnya, Muliati tidak mengetahui bahwa dana bantuan terus masuk ke rekeningnya.

Baca Juga : Kasus Hibah Pilkada Pangkep, MW KAHMI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi

Masalah baru terungkap setelah kartu ATM dikembalikan. Saat dilakukan pengecekan, saldo rekening diketahui kosong. Pendamping berdalih dana tersebut kembali ke negara karena tidak ditarik.

Namun, hasil mutasi rekening justru menunjukkan dana PKH telah dicairkan secara rutin, tanpa pernah diterima oleh Muliati.

Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Abd Rasyid, yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan setempat, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Pendamping PKH tidak dibenarkan memegang ATM apalagi PIN KPM. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran berat yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Umar Haya dari Fraksi PPP. Ia menilai kasus ini telah masuk ranah pidana.

“Jika ATM dikuasai pendamping dan hak masyarakat hilang, maka tidak ada toleransi. Ini harus diproses hukum,” ujarnya.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 372 dan 421 KUHP terkait penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang secara tegas melarang penguasaan kartu bantuan oleh pihak lain.

Baca Juga : Bertindak Represif, Ketua DPD GRIB Jaya Sulsel Minta Jaksa Agung Segera Copot Kejari Pangkep

Keluarga korban, didampingi H. Abd Rasyid, kini menggandeng LBH Tombak Keadilan untuk menempuh jalur hukum. Langkah yang disiapkan meliputi pelaporan pidana terhadap oknum pendamping, penelusuran aliran dana PKH, serta pemulihan hak Muliati sebagai penerima bantuan sosial.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Pangkep dan Kementerian Sosial agar memperketat pengawasan di lapangan.

Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi warga miskin tidak boleh berubah menjadi ruang penyalahgunaan yang merugikan rakyat kecil. (*)