Bagaimana Cara Mengatasi Keadaan Jika Hanya Ada Satu Pasangan Capres Cawapres Dalam Pilpres 2024

Karena kevakuman pengaturan dalam hal hanya ada satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah materi pengaturan konstitusi, bukan pengaturan undang-undang, maka cara mengatasi kevakuman itu hanya ada tiga kemingkinan: pertama adalah amandemen konstititudi, kedua adalah MPR mengeluarkan Ketetapan yang berisi pengaturan lebih lanjut terhadap substansi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketetapan MPR adalah “grundgezets” yang berisi aturan dasar penyelenggaraan negara yg berada di bawah undang-undang dasar tetapi di atas undang-undang. Jalan ketiga adalah meciptakan konvensi ketatanegaraan. Jalan ketiga ini agak sulit ditempuh karena jika ini dilaksakan dalam Pilpres 2024, konvensi itu masih dalam bentuk coba-coba yang belum tentu akan diterima sebagai konvensi ketatanegaraan.

Masalah mendasar yang kita hadapi sekarang ini mengapa begitu sulit memunculkan pasangan calon Presiden, sehingga terpaku hanya pada adanya tiga pasangan yang potensial muncul menjadi capres dan cawapres (katakanlah pasangan Ganjar, Prabowo dan Anies Baswedan), hal itu disebabkan oleh adanya “presidential treshhold” atau ambang batas pencalonan Presiden yang oleh parpol yang harus mencapai minimal 20 persen kursi DPR itu.

Kalau sekiranya nanti sampai awal Oktober, ternyata hanya ada 1 (satu), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan hal itu dianggap menimbulkan kegentingan yang memaksa, maka Presiden dapat mengatasinya dengan menerbitkan Perpu. Tetapi bukan Perpu yang mengatur bagaimana melaksanakan Pilpres yang hanya ada 1 pasangan calon, melainkan menerbitkan Perpu yang membatalkan presidential threshold 20 persen itu menjadi 0 persen.

Langkah Presiden menerbitkan Perlu menghapuskan presidential threshold itu akan merupakan langkan revolusioner untuk menegakkan supremasi konstitusi, karena UUD 45 tegas menyatakan bahwa yang berhak mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu adalah partai politik atay gabungan partai politik peserta Pemilu.

baca juga : Setuju Proposal Kenegaraan DPD RI, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR

Pencalonan itu dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 45). UUD 45 tidak sepatah-katapun mengatur atau memerintahkan undang-undang membuat presidential threshold. Keberadaan “presidential threshold” hanyalah permainan politik pat gulipat oligargi politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memberangus demokrasi. Mahkamah Konstitusi selama ini tidak pernah mau membatalkan keberadaan “presidential threshold” dengan alasan hal tersebut adalah “open legal policy” pembentuk undang-undang yang tidak dapat diintervensi oleh MK.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, saya berkeyakinan, dalam waktu 1 minggu akan muncul beberapa pasangan calon Presiden yang dicalonkan baik oleh 1 partai maupun gabungan diantara 17 partai peserta Pemilu 2024 yanh sudah disahkan oleh KPU. (*)