oleh

Bawaslu Kota Makassar Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Danny-Fatma ke Polrestabes

koranmakassarnews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar melaporkan dugaan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan pasangan calon Moch Rhamdan Pomanto-Fatmawati Rusdi ke Polrestabes Makassar. Kasusnya praktek politik uang dengan modus pemberian sembako kepada masyarakat.

Dalam gelar perkara Gakkumdu, Senin malam tadi (12/10/2020), yang terdiri unsur penegak hukum pemilu yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, memutuskan bahwa perkara dugaan praktek politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 1 itu memenuhi unsur pidana pemilu. Karena itu kasus ditingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan yang akan dilakukan oleh polisi.

“Ya, aturannya begitu. Bawaslu berwenang melaporkan, bersama-sama kami sebagai pelapor kasus ini. Kami sudah mendapat panggilan dari Bawaslu untuk melapor ke Poltabes. Anggota saya ke sana,” ujar Yusuf Gunco, Ketua Tim Hukum paslon nomor urur 2 yang melaporkan kasus tersebut, ketika dikonfirmasi Selasa (13/10/2020).

Ini merupakan kasus kedua bagi Dhanny Pomanto tersangkut kasus pelanggaran Pemilu. Tahun 2018 Dhanny Pomanto waktu itu sebagai petahana. Ia berpasangan dengan Indira Mulyasari. Pasangan ini akhirnya terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sehingga didiskualifikasi dari keikutsertaannya dalam Pilkada.

Kasus kali ini dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), yang dipimpin pengacara senior Yusuf Gunco.

baca juga : Bawaslu Makassar Benarkan Pemeriksaan Terhadap Paslon Danny-Fatma Terkait Money Politic

Dalam Pilkada Makassar tahun 2020 ini, empat pasangan calon berkompetisi. Dua pasangan calon lainnya, yaitu Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan), dan Irman Yasin Limpo-Zunnun NH (Imun).

Dari sisi pelapor, kata Gunco, dirinya dan lima orang saksi serta satu orang ahli sudah diperiksa atau dimintai keterangan. “Kami sudah dimintai keterangan,” katanya.