oleh

Bawaslu Kota Makassar Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Danny-Fatma ke Polrestabes

Lima saksi yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan, kata Gunco, terdiri dari tiga saksi penerima beras, satu saksi yang melihat beras diturunkan dari mobil boks ke rumah yang diduga salah satu posko Adama. Satu lagi saksi yang membuat video kegiatan penurunan beras.

Gunco menjelaskan, adanya laporan ini, Gakkumdu akan memuskan apakah akan meneruskan dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak tergantung bukti dan pemeriksaan. Jika diteruskan menjadi penyidikan, kasus ini dapat berdampak atau berstatus hukum, jika terbukti, pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi Pemilu yang berakibat diskualifikasi paslon.

Yusuf Gunco dan timnya melaporkan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi sembako yang dilakukan paslon lain ke Bawaslu Makassar, Senin (5/10/2020).

Laporan resmi ini ditandai dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020. Laporannya ini terkait dugaan tindak pidana dan atau administrasi Pilkada.

baca juga : Bawaslu Makassar Temukan Ratusan Rumah di 86 Kelurahan Belum Tercoklit

Yugo menerangkan bahwa laporan ini dilakukan setelah ditelaah dengan saksama terkait dengan bukti yang ia pegang. Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.

“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu,” ucapnya.

“Jadi kami tidak gegabah, ini kita laporkan dengan pertimbangan ada banyaknya bukti yang valid bahwa Paslon nomor urut 1 ini diduga kuat melakukan money politic,” sambungnya. (*)