Bentrokan Sapiria–Borta Berujung Tragis: Polda Sulsel Tangkap 6 Pelaku Pembakaran dan 1 Penembak Warga

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan enam orang tersangka kasus pembakaran 13 rumah warga dan satu tersangka pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga Sapiria, Nursyam alias Chivas (40).

Insiden ini terjadi setelah bentrok dua kelompok permukiman, Sapiria dan Borta, di Jalan Tinumbu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.

Para tersangka pembakaran masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (27), SP (30), dan FD (16). Sementara pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya Chivas adalah CH.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menangani dua peristiwa yang saling berkaitan, yakni penembakan menggunakan senapan angin serta pembakaran belasan rumah warga.

“Terkait penanganan kasus tawuran kelompok yang mengakibatkan terbakarnya 13 rumah penduduk dan adanya warga yang tertembak senapan angin,” kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam Press Release di Aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (24/11/2025).

Didik memaparkan, bentrokan terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025, sekitar pukul 20.30 WITA di sekitar kawasan pemakaman Beroangin. Dalam kejadian itu, Chivas dari kelompok Sapiria terkena tembakan senapan angin dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun pada Selasa, 18 November, sekitar pukul 09.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Akademis Makassar.

Kabar meninggalnya korban memicu kemarahan kelompok Sapiria yang kemudian melakukan aksi balasan ke wilayah Borta.

baca juga : Bentrok Sapiria–Borta Memanas Usai Warga Tewas Ditembak: RS Bantah Lamban Tangani Korban, 150 Aparat Dikerahkan

“Aksi itulah yang berujung pada pembakaran 13 rumah. Api cepat menjalar karena rumah warga berdiri rapat dan sebagian terbuat dari material mudah terbakar,” jelas Didik.

Aparat gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam pelaku pembakaran tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 jo. Pasal 55 dan 56, serta Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Firman Dhanie)