Dari pertemuan tersebut sejumlah asosiasi menghasilkan beberapa poin diantaranya pihak MMN harus membuat pemetaan ulang gerbang tol, terutama untuk arah Pettarani dari arah Timur Makassar dan dari arah Barat Makassar, perlu dibuatkan gerbang tol sendiri kemudian MMN harus meninjau kembali tarif tol dan menyesuaikan sesuai dengan porsi pengguna.
“Kami menuntut pihak pengelola untuk memberikan keringanan atau tarif khusus untuk pelaku bisnis sehingga tidak mempengaruhi tarif jasa pengangkutan barang ke masyarakat”, ungkap Hudly mewakili Apindo Makassar.
Menurut para pelaku bisnis jasa angkutan bahwa kenaikan tarif tol ini dilakukan tanpa ada sosialisasi ke masyarakat dalam hal ini pengguna mengenai tarif tol baru, kenaikan tarif tol yang begitu tinggi kemudian di bebankan ke semua pengguna baik yang melintas ke tol layang maupun pengguna yang tidak melintasi tol layang baru.
baca juga : Tarif Baru Jalan Tol Ujung Pandang Tidak Berlaku di Semua Gerbang Tol
Kenaikan tarif Tol tidak di sesuaikan dengan keadaan sekarang yang masih dalam kondisi Pandemi Covid 19, kenaikan tarif tol cepat atau lambat yakin akan memicu kenaikan karena hampir semua komoditas barang-barang kebutuhan sehari-hari.
“Bukan hanya di kota Makassar, tapi ke seluruh regional tingkat kabupaten dan kecamatan, karena semua barang-barang yang beredar di kota Makassar dan ke daerah itu aktifitasnya melalui tol, baik itu di pergudangan dan pelabuhan, jadi hampir semua barang-barang kebutuhan yang digunakan oleh masyarakat”, terang Mukti dari Asperindo Sulsel.
Hasil diskusi tersebut kemudian rencananya para pelaku bisnis jasa angkutan akan membawa masalah ini ke DPRD Provinsi Sulsel dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara pemerintah, PT MMN dan asosiasi jasa angkutan serta masyarakat yang mengeluh karena kenaikan tarif tol ini. (*)

