oleh

Tarif Baru Jalan Tol Ujung Pandang Tidak Berlaku di Semua Gerbang Tol

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) pengelola dan operator Tol Makassar resmi telah memberlakukan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 setelah pengoperasian Jalan Tol Layang A.P. Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) sejak 19 Maret 2021.

Penerapan tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Pemberlakuan tarif baru di Tol Makassar tidak berlaku di semua gerbang tol, melainkan hanya berlaku di enam (6) gerbang tol saja, yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Penerapan tarif baru hanya diterapkan pada gerbang di Ruas Tol Seksi 1 (Pelabuhan) Seksi 2 dan 3 (Pettarani). Pengendara yang melewati gerbang tol pertama baik di Cambaya atau di Gerbang Kalukubodoa yang harus membayar tol dengan tarif baru. Semua pengguna jalan tol membayar tarif yang sama, walaupun tidak menuju atau dari Jalan Tol Layang A.P. Pettarani, karena Jalan Tol Seksi 1, 2 dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka.

Sementara pengendara yang masuk dari Gerbang Tamalanrea masih menggunakan tarif lama atau tidak ada kenaikan harga di gerbang tol tersebut.

Begitupun sebaliknya jika dari arah luar kota atau bandara, Gerbang tol pertama yakni Gerbang Biringkanaya, juga masih menggunakan tarif yang lama atau tidak ada kenaikan di gerbang tol tersebut.

Pada hari ini, 10 Mei 2021, Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) telah mengadakan pertemuan khusus dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Organda Sulawesi Selatan dan Organda Kota Makassar, Asosiasi Bongkar Muat Barang Pelabuhan guna membahas penerapan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.