Budidaya Ganja Seorang Warga Enrekang Diringkus Satnarkoba

Terkait sisa perkara sebanyak 4 kasus yang belum P21 di Satnarkoba Enrekang termasuk kasus saat ini di release (kasus ganja) khususnya, masih terus dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh penyidik terhadap pihak diduga terlibat,”terang AKBP. Andi Sinjaya SH.SIK.MH.

baca juga : Sinergitas Baznas dan Polres Enrekang Bantu Maghfirah Anak Penderita Kanker Tulang

Ia pun menghimbau pada masyarakat, jika menemukan penggunaan atau pemanfaatan barang jenis narkotika agar melaporkan pada aparat di Polres Enrekang dan jajaran. Juga tidak terlibat untuk mencoba coba memakai,
atau memanfaatkan lahan pertanian dan perkebunan di daerah ini.

Jadi jangan terjerat obat terlarang karena efeknya sangat berbahaya bagi masa depan generasi bangsa. Para tersangka akan dijerat pidana melanggar UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp.800 juta.

“Untuk kasus ganja diamankan paket ganja kering 10 gram, pohon ganja dalam pot milik tersangka dan lainya sebagai barang bukti di pengadilan, dengan disangkakan melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat (1),”akunya. (FK)