oleh

Budidaya Ganja Seorang Warga Enrekang Diringkus Satnarkoba

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Satnarkoba polres Enrekang melakukan press release penangkapan kasus penyalahgunaan barang terlarang jenis shabu dan ganja di wilayah polres Enrekang tahun 2011.

Press release dipimpin Kapolres Enrekang AKBP.Dr.Andi Sinjaya, SH. SIK. MH didampingi kasat Narkoba Iptu. Baharullah Kasiba, diantaranya untuk kasus paling anyar hasil penangkapan, minggu (15/8/2021) yakni pemuda asal desa Mundan kecamatan Masalle bernama Syahril (20 th) berbudidaya ganja di kediamannya dan kemudian dikonsumsi terbongkar.

“Penangkapan tersangka Syahril bermula ditemukannya paket kering daun ganja dalam golongan I jenis Narkotika dari dalam sakunya seberat 10 gram oleh Satnarkoba polres Enrekang pada 15 Agustus 2021 lalu,” kata Kapolres AKBP. Andi Sinjaya, SH. SIK. MH, jumat (20/8).

Dari penangkapan Syahril tim penyidik lalu melakukan penyelidikan dan penelusuran atas kepemilikannya yang diakui berasal dari tanaman ganja yang sudah 3 bulan yang ternyata ditanam pada media tanah dalam pot dikediamannya sendiri.

Tanaman ganja tersebut yang dikuasai itu tumbuh subur berasal dari pertumbuhan generatif (biji ganja) yang diperoleh dari orang lain asal kabupaten Tana Toraja dan masih dalam pengembangan penyelidikan. Lalu dari 10 biji bibit ganja yang diterima setelah ditanam yang tumbuh hanya 1 biji. Sementara yang biji sisa yang lainnya dari pengakuan tersangka itu diakui gagal tumbuh atau mati.

Dari produksi sebatang pohon ganja selama dikuasai tersangka sudah menghasilkan daun ganja kering sekitar 30 gram, yang kesemuanya diakui untuk konsumsi pribadi. Barang bukti ganja kering milik Syahril sesuai lab. forensik Polda Sulsel dinyatakan positif barang terlarang jenis Narkotika golongan I.