oleh

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pensiunan PNS Ini Terancam 15 Tahun Penjara

PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reskrim Polres Parepare, sudah menetapkan pensiunan PNS berinisial AL (64 tahun) sebagai tersangka, kasus pencabulan anak yang merupakan tetangganya yang berinisial SR (7 tahun).

Pelaku pencabulan AI di amankan anggota reskrim Polres Parepare di Jalan Lasinrang Gang 35, kelurahan Kampung Pisang, kecamatan Soreang, kota Parepare pada hari jumat 3 Februari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi yang menyatakan, korban inisial SR pergi belanja di warung milik pelaku dan kemudian tersangka inisial Al ini, menggendong korban masuk ke dalam kamar, lalu melakukan aksi bejatnya.

Hal tersebut, terungkap saat korban SR yang baru berusia 7 tahun ini pulang, kemudian orang tuanya yang sebagai saksi mendatangi anaknya itu di dalam toilet. Lalu korban memberitahukan ke saksi, bahwa alat kelaminnya sakit dan saksi kemudian memberitahukan ke suaminya dan keluarganya. Tak berselang lama kemudian mereka sekeluarga mencari pelaku Al.

baca juga : Terkait Insiden Penikaman di THM, Kapolres Sidrap: Pelaku Telah Diburu

“Saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare telah mendampingi korban untuk menghilangkan trauma yang di alami”, tambah AKP Deki Merizaldi, rabu (8/2/23).

Kalau kondisi fisik sudah pasti, karena melihat dari hasil visum sangat jelas. Intinya dari visum itu adanya memar dan robekan. Saat ini PPA dan DP3A mendampingi korban, untuk menyembuhkan trauma yang di derita korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan pelaku AI (64 tahun), kami menjeratnya dengan Pasal 76 Nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam, kurungan penjara 15 tahun,” tutupnya. (Sis)