oleh

Cafe Os Coffetea Diduga Melanggar Perwali 51 dan 53

koranmakassarnews.com — Meski pandemi covid-19 masih berlangsung namun usaha hiburan malam dan restoran telah bisa beroperasi, sepanjang tempat tersebut menaati protokol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Diketahui beberapa pekan lalu Pemkot Makassar telah mengeluarkan perwali 51 dan 53 untuk taat pada protokol kesehatan namun di Cafe Os Coffetea yang berada disamping Mall GTC jalan Metro Tanjung Bunga kel. Tanjung Merdeka Kec. Tamalate diduga telah melanggar aturan itu, rabu malam (23/9/20).

baca juga : Aktifitas Cafe Remang Remang di Pantai Bira, Ini Penjelasan Kadispar Bulukumba

Hal itu nampak terlihat di Cafe tersebut digelar pesta ulang tahun yang mengundang banyak orang sehingga terjadi kerumunan pengunjung dan mengabaikan protokol kesehatan. Undangan dan pengunjung nampak berjoget menikmati alunan musik DJ tidak memakai masker padahal larangan untuk live musik ini tercantum dalam perwali 51 dan 53 .

Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari management Cafe OS Coffetea. (Dhany)