Kondisi ini tak pelak membuat India menjadi negara kedua dengan kasus Covid-19 terbanyak, yakni hingga 16 juta kasus.
Agar hal ini tidak terjebak dalam kondisi yang sama, Wakapendam XIV/Hasanuddin Letkol Inf Sandi Yudho Panoto, S.E., mengajak kepada seluruh warga Indonesia khususnya di wilayah teritorial Kodam XIV/Hasanuddin agar mengurungkan niat untuk tidak melakukan mudik.
“Sesuai anjuran pemerintah bahwa dimulai pada tanggal 22 April – 24 Mei 2021 dilakukan pengetatan dan pelarangan mudik, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021)”, jelas Wakapendam pukul 11.35, Sabtu (24/4/2021).
Selain itu pihaknya mengingatkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan karena sampai sekarang, Indonesia masih dalam kondisi pandemi.

