Ciptakan Konflik Internal, Ketua Satgas Karang Taruna Sulsel Minta Gubernur Copot dan Evaluasi Kadinsos

“Jika permintaan kami ini tidak diatensi maka kami seluruh kader Karang Taruna se Sulsel akan turun melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulsel”, ancam Zulkifli Thahir.

Diketahui landasan hukum Karang Taruna saat ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang menjadi pengganti peraturan sebelumnya.

Peraturan ini menetapkan Karang Taruna sebagai lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda untuk kesejahteraan sosial di tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga : Polda Sulsel dan Satgas Karang Taruna Jalin Kerjasama untuk Meningkatkan Kamtibmas

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018: Peraturan ini mengamanatkan pembentukan lembaga kemasyarakatan, termasuk Karang Taruna, di desa dan kelurahan.

Selain peraturan menteri, landasan hukum Karang Taruna juga didasarkan pada:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Sebagai landasan fundamental negara. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial: Mengatur tentang dasar-dasar kesejahteraan sosial. (*)