KORANMAKASSAR.COM—Pusat kajian dan penelitian Contac Universitas Hasanuddin (Unhas), menilai perda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih lemah dalam penerapannya. Itu disampaikan, oleh Planning and Operation Manager Contact Unhas, Ara Hamdani, saat public review kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, di Hotel Aerotel Smile, Selasa (28/1/2020).
“Kita lihat penegakan perdanya belum maksimal jadi kami membantu pemerintah bagaimana penindakannya ini supaya berjalan maksimal. Selama inikan sudah ada Satgas KTR mungkin belum berjalan, belum bertugas dengan fungsinya jadi itu kayaknya kedepannya kita berharap satgas KTR benar-benar menjalankan fungsinya sehingga semua orang tidak ada lagi yang melanggar,” terang Ara.
Lebih lanjut, penegakan dengan mengfusingkan Satuan Petugas (Satgas) KTR yang sudah dibentuk tidak berjalan maksimal. Sehingga menyebut bahwa Pemerintah Kota Makassar kurang tegas dalam menegakkan perda KTR.
Dia juga menyoroti Kantor Balaikota Makassar yang terdapat banyak tanda peringatan larangan merokok, namun masih banyak yang abai.
“Di Balaikota itu banyak sekali tulisan peringatan larangan merokok. Tapi mungkin karena penegakannya yang masih kurang, makanya banyak oknum yang masih nakal untuk merokok di tempat yang seharusnya tidak boleh,” keluhnya.
Baca Juga : DPRD Gelar Rapat Paripurna Mendengar Pandangan Pj Walikota Makassar
Ara mengungkapkan, Contac Unhas akan membuat buku panduan implementasi KTR di Kota Makassar yang nantinya akan dikerjasamakan dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar dan beberapa OPD sehingga bisa diakses semua masyarakat umum.
“Misal ada yang mau buat cafe KTR jadi dia bisa membaca buku itu kemudian bagaimana langkah ke depannya,” tandasnya.
Kendati begitu, sejak tahun 2017, Contac Unhas sudah berhasil melobi Pemkot Makassar untuk membuat peringatan KTR di beberapa titik strategis.
“Jadi bisa dilihat salah satunya di Pantai Losari itu ada spanduk tentang Perda KTR, ada juga di ujung jalan Baji Gau kemudian kami juga sementara mengadvokasi pemerintah untuk mendrafting Perda larangan iklan rokok di Makassar,” ujarnya.
Diketahui KTR, diatur pada perda No. 4 Tahun 2013 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar
Laporan : Dhany

