Dalam Musrenbang Bantimurung Maros, Warga Minta Status Kelurahan Leang Leang Berubah Menjadi Desa

MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Musrenbang tingkat kelurahan Leang-leang kecamatan Bantimurung kabupaten Maros, warga minta status kelurahan diubah menjadi desa, rabu (22/01/2025).

Musrenbang ini dihadiri oleh camat Bantimurung, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Camat Bantimurung Muh. Haris dalam sambutannya mengatakan pernah mengusulkan perubahan kelurahan Leang-leang menjadi desa pada saat menjabat selaku lurah di kelurahan Leang-leang.

“Lalu pada saat saya menjabat sebagai kabid di PMD saya pernah melihat langsung dokumen warga yang bertandatangan untuk persetujuan perubahan kelurahan Leang-leang menjadi desa, maka dari itu saya sangat mendukung perubahan wilayah ini menjadi desa”, ungkapnya.

Abustan, salah seorang tokoh pemuda Kelurahan Leang-leang dalam kesempatan yang diberikan dalam forum musrenbang itu menyampaikan bahwa status kelurahan Leang-leang harus diubah menjadi desa.

Perubahan status kelurahan menjadi desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

berita terkait : Reses di Maros, Sejumlah Petani Dukung Komitmen Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Berantas Korupsi Alsintan

Merujuk pada peraturan tersebut, perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya yang masih bersifat pedesaan.

Bersifat pedesaan yang dimaksud, yakni kelurahan yang kehidupan masyarakatnya memiliki karakteristik seperti kondisi masyarakatnya homogen,mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan dan akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.

“Dari karakteristik itu, kelurahan Leang-leang sangat bisa menjadi desa”, tegasnya. (Aziz)