PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Masih menyebarnya virus Corona Covid-19 di Indonesia, memberikan dampak terhadap pelayanan. Salah satunya layanan yang berada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, melakukan pemberhentian sementara, ini di lakukan mulai besok tanggal 31/3/2020.
Penutupan pelayanan ini di tempuh, untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19, serta antisipasinya untuk kepentingan bersama, senin (30/3/2020).
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putera Bahagia mengatakan, berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Nomor: IMI-GR.01.01- 2114 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.
Sebagai Upaya Meminimalisir Penyebaran Wabah Covid -19, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, tidak lagi melakukan Pelayanan Keimigrasian. Ini sebagai upaya melindungi warga, sekaligus menekan pertumbuhan penularan Covid-19.
Lebih lanjut, Noer Putera Bahagia menjelaskan, kamipun mengecualikan untuk kebutuhan Mendesak Seperti, orang sakit yang tidak bisa di tunda penanganannya atas rujukan Dokter dan oraang yang dengan kepentingan tidak dapat di tunda. Jadi, untuk sementara waktu pelayanan Pelayanan Keimigrasian kami tutup.
baca juga : Dampak Corona, Sidang Pidana Pertama kalinya Dilakukan Secara Online di Parepare
Hal itu, di lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali dideteksi di Wuhan, Cina tersebut yang hingga saat ini memang kasus positif virus ini masih sangat tinggi.
Di ketahui penutupan Pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, hingga waktu yang tidak di tentukan. (Sis)