oleh

Dampak Corona, Sidang Pidana Pertama kalinya Dilakukan Secara Online di Parepare

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Akibat Parepare masuk dalam zona merah, penyebaran virus Covid-19 (Virus Corona), berdampak pada proses persidangan di Pengadilan Negeri dan di laksanakan secara online. Sidang secara online ini, demi menjaga dan meminimalisir penyebaran virus Corona, ini pertama kalinya di lakukan di Kota Parepare, kamis (26/3/2020).

Sidang secara online ini, di lakukan di tiga lokasi, yaitu Pengadilan Negeri Parepare yang di pimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Samsidar Nawawi di dampingi dua anggota majelis hakim yaitu, Krisfian Fatahila dan Bonita pratiwi Putri. Sedangkan jaksa penuntut umum juga live di ruang kantor Kejaksaan Negeri, untuk menyampaikan tuntutannya yang di bacakan oleh jaksa secara live. Sedangkan terdakwa di dampingi penasehat hukumnya, juga live di kantor Lapas II Parepare, untuk mendengar tuntutan jaksa yang di bacakannya.

Hal tersebut di ungkapkan Oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Parepare, Mustarso mengatakan, hari ini dan baru pertama kalinya, kami melaksanakan sidang secara Online. Ini di lakukan untuk meminimalisir atau mencegah penyebaran virus Covid-19 atau Corona, live ini di lakukan antara tiga lembaga seperti Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas, di hadiri oleh penasehat hukum para terdakwa.

“Ini merupakan atas dasar perintah Pimpinan ketiga instansi, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas, sebagai upaya untuk memutus matarantai penyebaran Virus corona (COVID-19). Selain itu, terdakwa tidak lagi di jemput, cukup di lapas saja di dampingi sama penasehat hukumnya secara live, untuk mendegar dan menjawab seperti sidang biasanya, “Jelasnya.

baca juga : Satu Pasien Asal Pinrang Positif Corona, Walikota Parepare Imbau Warga Tidak Panik

Sedangkan Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Parepare, Advokat Muh. H. Y Rendy menyatakan, langkah ini di lakukan oleh pihak Pengadilan bersama kejaksaan, lapas dan penasehat hukum terdakwa, sangat positif demi mengantisipasi penyebaran virus Corona. Sidang secara live baru pertama kali di lakukan secara live, karena keadaan yang tidak memungkinkan, sehingga harus live di tiga lokasi. Dmana Hakim tetap sidang di Pengadilan, Jaksa juga bersidang di kantornya dan terdakwa di dampingi penasehat hukumnya juga sidang di lapas.

Di ketahui, pada sidang online yang di lakukan instansi, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas, menyidangkan lima Perkara berbeda. (Sis)