Target pendapatan daerah secara umum mengalami penyesuaian yaitu sebesar 1,515 trilyun rupiah lebih pada APBD pokok menjadi 1,451 triliun rupiah lebih atau turun sebesar 63,357 miliar rupiah lebih (4,18%). Komponen pendapatan daerah yang paling banyak terkoreksi turun adalah yang bersumber dari dana perimbangan, khususnya dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
“Dana Alokasi Umum turun sebesar 76,953 miliar rupiah lebih (10,46%) dan Dana Alokasi Khusus turun sebesar 34,284 miliar rupiah lebih (11,11%) dari target yang ditetapkan pada APBD pokok. Penurunan dua komponen pendapatan tersebut disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang melakukan refocusing anggaran secara nasional untuk membiayai penanganan pandemi covid-19 yang merambah seluruh wilayah indonesia bahkan dunia tak terkecuali daerah kita”, lanjut H Basmin Mattayang
baca juga : Selama 75 Tahun, Luwu Akhirnya Raih Predikat Open Defecation Free Dari Dinkes Sulsel
Penurunan target pendapatan juga terjadi pada komponen pendapatan asli daerah, yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Hal ini dikarenakan minimnya aktivitas perekonomian masyarakat dengan adanya penerapan pembatasan sosial dan tingginya kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran pandemi covid-19. Pendapatan asli daerah di proyeksikan turun dari 115,457 miliar rupiah lebih menjadi 112,603 miliar rupiah lebih atau berkurang sebesar 2,854 miliar rupiah lebih (2,47%).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali serta didampingi oleh Wakil Ketua I, Andi Mappatundru dan Wakil Ketua II, Zulkifli. (*)

