Demokrasi dan Rumah Besar Ketua RT

Oleh : M.Yazid S.Busthami.

KORANMAKASSAR.COM — Rumah besar adalah lingkungan dimana didalamnya ada Kepala Rumah Tangga, ada warga, ada aturan yang harus ditaati bersama, ada sistem yang bekerja dan ada hak dan kewajiban yang berimbang dan demokrasi yang kuat serta bertumbuhnya sistem disiplin otonom bagi warga setempat.

Salah satu perwujudan demokrasi di calon Ketua RT di tingkat lingkungan Kelurahan.
153 Kelurahan se kota Makassar akan melaksanakan pemilihan langsung Ketua2 RT.

Pemilihan langsung oleh warga di tingkat RT menarik dan sangat penting untuk didiskusikan bersama. Siapapun calon Ketua RT yang terpilih maka ia harus mampu mengukur kapasitas, integritas dan kapabilitas sebagai seorang Ketua RT yang terpilih, apakah dia seorang yg mampu menjalankan program pemerintah di tingkat RT, dan apakah dia mampu menjadi komunikator yang baik bagi warga dan pemerintah

Seorang pemimpin di tingkat RT punya peran yang sangat vital strategis karena seorang ketua RT itu adalah bagaimana memberikan pelayanan yang baik bagi warganya (pamong pradja) dalam hal mewakili warganya yang berkaitan dengan kepentingan antara warga dan pemerintah kota Makassar di tingkat RT.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gelar Pemilihan Ketua RT-RW Serentak 3 Desember, Dorong Demokrasi Akar Rumput

Jadi antara kepentingan warga dan kepentingan pemerintah Kota Makassar di tingkat RT harus ada sinergitas pelayanan yg menimbulkan hak dan kewajiban dan saling menguntungkan. Disamping itu seorang Ketua RT harus mengadakan hubungan kerjasama yang baik dalam menyusun program bersama antara RT, RW dan LPM dan Lurah setempat. Dan program bersama ini diusulkan dalam musrembang tingkat kelurahan sampai ke tingkat Kota.

Ketua RT harus punya kapabilitas untuk mengawal hasil musrembang di tingkat kelurahan menuju tingkat kecamatan.

Selanjutnya memonitoring sampai tingkat agar usulan di tingkat bawah benar-benar sampai pada level diatas bukan hanya sekedar bahan diskusi.

Salah satu contoh adalah mengusulkan sistem drainase yang baik dan bebas banjir, mengusulkan, sistem ramah lingkungan yang mencakup keamanan, keindahan dan kebersihan lingkungan. Meningkatkan kesadaran warga agar selalu hidup sehat, menjaga silaturrahmi antar sesama warga, gotong royong dan kerja bhakti di lingkungan masing-masing, termasuk memelihara rumah ibadah.

Ketua RT harus mampu menjadi walikota kecil di wilayahnya sebagai perpanjangan tangan walikota dalam bidang pelayanan warga lingkunga. Misalnya ada warga yang ingin berurusan dengan Dukcapil maka Ketua RT harus tampil terdepan membantu warganya dalam membantu warga yang ingin berurusan dengan Dukcapil, misalnya pencatatan akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan / perceraian dan akta pengangkatan anak.

Warga cukup mengisi formulir dan menandatangai fornulir tersebut. Selanjutnta Ketua RT yang menindaklanjutinya.

Ada warga yang meninggal maka warga cukup melapor kepada Ketua RT agar segera mengurusi Surat Kematian warganya di Kelurahan setempat, memastikan ambulans dll.