Demokrasi dan Rumah Besar Ketua RT

Artinya sebagian tugas walikota di tingkat RT cukup diselesaikan oleh seorang ketua RT demi efisiensi pemerintahan dan birokrasi yang panjang. Jadi tugas dan fungsi ketua RT itu adalah pelayanan, pengabdian dan melaksanakan program pemerintah di tingkat lingkungan RT, melakukan koordinasi dengan Lurah setempat secara berjenjang sampai ke kecamatan dan mejadikan Lingkungan yg sehat, indah, asri, bersih, aman dan ramah.

Rumah seorang Ketua RT harus seperti UGD yg buka 24 jam untuk pelayanan masyarakat.
Inilah yg disebut Rumah Besar Ketua RT. Dan rumah besar ini hanya bisa kokoh apabila semua komponen yang ada di dalamnya saling bekerja dan mendukung. Komponen itu merupakan satu kesatuan integral yang tidak terpisahkan satu sama lain.

Ketua RT harus mampu menjadi pelayan yang baik bagi warganya, memelihara budaya sipakatau, sipakainga, sipakalebbi.
Menjadi lingkungan kita sebagai ujung tombak pemerintahan.

Wajah kota ada pada lingkungan terkecil dari sebuah pemerintahan yaitu RT (Rukun Tetangga) dan Kota hanya bisa dibangun lewat tiang2 yang kokoh di tingkat RT (Rukun Tetangga) masing-masing, dan tiang yang kokoh tersebut dimulai dari menumbuhkan demokrasi lewat kearifan lokal.

Untuk membangun Rumah Besar kita bersama harus dimulai lewat konsep kearifan lokal budaya, yakni : ‘Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalebbi” yang kurang lebih artinya : saling memanusiakan, saling mengingatkan dan menghormati dan saling/ memuliakan.

Sipakatau artinya ; saling memanusiakan dimana setiap orang harus diperlakukan sebagai manusia, terlepas dari status sosialnya.

Sipakainge artinya ; saling mengingatkan, termasuk mengingatkan jika ada kesalahan dan berdiskusi untuk menyelesaikan masalah, dan ;

Sipakalebbi artinya ; saling menghormati atau memuliakan, yang mencakup menghargai usaha, memberikan pujian dan menjaga kehormatan orang lain.

Dari konsep inilah sebuah rumah besar yang namanya RT akan menjadi kokoh dan berintegrasi. Ketuanya tidak menjadi otoriter karena terkontrol lewat kearifan lokal tersebut diatas.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bersama KPU Matangkan Tahapan Pemilihan RT/RW

Ketua RT terpilih harus bertindak mediator dan komunikator yang baik antara warganya dan pemerntah kelurahan

Dan sekiranya jika saya ikut mencalonkan diri sebagai Ketua RT saya saya akan membuka pelayanan konsultasi Hukum gratis bagi warga yang membutuhkan.

Ketua RT terpilih harus mampu membantu menghidupkan pelaku UKM / UMKM di wilayah saya dengan menawarkan konsep pemerintah secara tersosialisasi

Ketua RT terpilih harus mampu menciptakan rasa aman, bersih, indah dan asri lewat dengan bersinergi dengan Lembaga Kemasyaratan di lingkungan wilayah saya.

Semua program pemerintah yang berkaitan dengan Lingkungan RT, wajib ketua RT jalankan dan sosialisakan kepada masyarakat.

Tulisan ini terinspirasi dari mantan presiden RI Ke 2 Soeharto yang pernah menjadi Ketua RT dan berita tentang terjadinya G 30 S PKI diperoleh dari info-info pak harto sebagai ketua RT di wilayah Menteng Jakarta. Keberhasilan ini karena kemampuan ketua RT membangun komunikasi yang baik dengan warganya. (*)

Penulis adalah pemerhati lingkungan RT / RW dan mantan Ketua RW 2012-2017