Bahkan, apabila alokasi BTT habis, masih dimungkinkan pengambilan dari sisa lelang, sisa kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Kalau BTT habis, bisa diambil dari sisa lelang atau sisa kegiatan. Kalau itu juga kurang, bisa dari kas yang tersedia. Regulasi sudah mengatur fleksibilitas itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak harus menunggu surat edaran. Surat edaran hanya bersifat penegasan, sementara dasar hukumnya sudah jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Pentingnya Pemahaman Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni juga mendorong para pejabat daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum.
Baca Juga : Jaga Warisan Leluhur, Wali Kota Munafri Dorong Anak Muda Bangga Berbahasa Makassar
Ia menilai pemahaman regulasi sangat penting karena seluruh kebijakan dan tindakan pemerintahan selalu berlandaskan hukum.
Lanjut dia, fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara jelas. Kuncinya adalah keberanian mengambil keputusan berdasarkan regulasi serta memastikan negara hadir di tengah masyarakat ketika kondisi darurat dan mendesak terjadi.
“Sepanjang sesuai aturan, jangan ragu. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah wajib hadir dan bisa menggunakan instrumen anggaran yang tersedia,” pungkasnya.
Sedangkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak hanya diperuntukkan bagi penanganan bencana semata.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi arahan terkait fleksibilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Tadi sempat disinggung soal penggunaan BTT bahwa jangan menunggu ada bencana. BTT ini bukan hanya soal itu,” ujar Munafri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan BTT tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengeluarkan anggaran tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
Baca Juga : Makassar Siaga Banjir, TRC Evakuasi Warga dan Satgas PU Bersihkan Drainase
Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang bersifat kasuistik dan berdampak langsung terhadap terganggunya sistem pelayanan kepada masyarakat, maka BTT dapat digunakan sebagai instrumen solusi.
“BTT punya prosedural yang harus kita jalankan. Kalau ini menjadi sesuatu hal yang sangat kasuistik dan mengganggu sistem pelayanan, BTT itu bisa keluar,” jelasnya.
Munafri menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus dijalankan sesuai aturan agar pengelolaan anggaran tetap akuntabel dan transparan.
“Dengan pemahaman yang tepat terhadap regulasi, saya berharap seluruh jajaran perangkat daerah dapat lebih responsif dalam menangani persoalan mendesak tanpa mengabaikan tata kelola yang baik,” harapnya. (*)


Komentar