MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Persatuan Pekerja Lokal Baruga Tukamasea ( PPLBT) dengan melakukan blokade jalan masuk pabrik yang berujung pada macetnya produksi selama 2 hari telah mencapai kesepakatan bersama dengan jalur mediasi yang diinisiasi oleh sat intelkam Polres Maros, Sabtu (26/11/2022).
Sat Intelkam Polres Maros bersama jajarannya memantau terus perkembangan para pengunjukrasa bahkan ikut bermalam bersama selama 2 hari ditenda pengunjukrasa demi memastikan tidak terjadinya potensi perselisihan antara warga dengan pihak perusahaan yang berujung pada bentrokan antar warga dan perusahaan.
Tanpa menunggu waktu lama Kasat intelkam Polres Maros Lucky melakukan pendekatan kekeluargaan sehingga tercapai mediasi dengan pihak perusahaan dengan pemerintah desa tukamasea,baruga dan warga.
Mediasi kedua belah pihak yang dilaksanakan di ruangan training HRD PT. Semen Bosowa Maros yang mempertemukan Persatuan Pekerja Lokal Baruga Tukamasea (PPLBT) dengan Pihak Manajemen PT. Semen Bosowa Maros.
Adapun yang hadir dalam mediasi ini yaitu Plan Manager PT. Semen Bosowa Maros atas nama Baso Gaus, Ketua PPLBT Zubair, Kades Tukamasea Makmur, SE, Kepala BPD Desa Baruga Muh. Amin dan Kepala BPD Tukamasea Syarifuddin.
Mediasi kedua belah pihak berhasil menemukan kesepakatan bersama yang ditandatangani dan disaksikan di depan kasat intelkam selaku inisiator mediasi, adapun hasil kesepakatan yaitu sebagai berikut :
a. Manajemen PT Semen Bosowa Maros atas arahan Founder Bosowa menyetujui dan memberikan tambahan kompensasi PHK sebesar 0.25P sehingga total kompensasi PHK yang diterima oleh 21 orang karyawan ring 1 adalah 1.75P dan akan dipekerjakan kembali ketika ada kebutuhan dari PT Semen Bosowa Maros serta mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa.
baca juga : Pengunjuk Rasa Desak DPRD Maros Gelar RDP Terkait Nasib Mantan Security PT Semen Bosowa
b. Pada prinsipnya kontrak tenaga outsourcing Ring 1 (Baruga dan Tukamasea) yang berakhir kontraknya pada Desember 2022 akan dibuatkan kontrak yang baru. Kontrak baru tersebut pembayarannya berdasarkan produksi atau harian,
c. Karyawan organik ring 1 yang sudah di assessment maupun yang belum di assessment tidak akan di PHK selama masih dibutuhkan oleh Perusahaan dan mematuhi peraturan perusahaan.