Ia menambahkan, masih banyak perusahaan besar yang bergerak di pertambangan dan perkebunan, yang tidak tertib dalam melakukan kewajiban lingkungan.
Karena itu, banyak dijumpai bekas-bekas galian tambang yang menjadi danau-danau kecil akibat tidak dilakukan rehabilitasi pasca tambang. Banyak juga hutan lindung yang terkena pembukaan lahan perkebunan, dan beberapa persoalan lingkungan lainnya.
Tidak heran bila beberapa kawasan di Kalimantan mengalami bencana banjir. Karena dari catatan Wahana Lingkungan Hidup, pergerakan Deforestasi atas hutan terus terjadi dari tahun ke tahun.
“Hal ini tentu menjadi Ironi dan Paradoks dengan apa yang disepakati negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, dalam KTT Perubahan Iklim, di mana salah satu poin kesepakatannya adalah Mengakhiri Deforestasi,” tegas dia.
Dan kesepakatan tersebut bukanlah hal baru. Karena sebelum KTT di Glasgow, enam tahun silam sudah disepakati perjanjian Paris, dengan isi yang sama.
Tetapi faktanya, Deforestasi masih terjadi. Bahkan dari laporan Greenpeace pada akhir tahun 2019 lalu, terdapat 3,12 juta hektare Kelapa Sawit ditanam di kawasan hutan atau sekitar 19 persen dari total luasan perkebunan Sawit di Indonesia, yaitu seluas 16,38 juta hektare.
Dan penanaman itu dilakukan di hampir semua kategori hutan. Mulai dari hutan taman nasional, suaka margasatwa, bahkan situs UNESCO yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
baca juga : Ketua DPD RI Minta Mekanisme Pengiriman Pekerja Migran Ke Luar Negeri Diperketat
Dan tahun 2021 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui, ada 2,6 juta hektare perkebunan sawit di kawasan hutan yang tak mempunyai proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
“Sekali lagi, ini harus menjadi perhatian insan pers nasional karena sesuai fungsi pers, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satunya adalah menjadi alat kontrol,” katanya.
Apalagi jika dikaitkan dengan yang draf naskah akademik dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor, yang mengatakan perkebunan kelapa sawit dapat dimasukkan ke dalam kategori hutan industri.
“Padahal kita semua tahu, bahwa tanaman sawit jelas bukanlah tanaman kehutanan, karena bercirikan monokultur. Sementara ciri hutan adalah keragaman pohon dengan berbagai strata yang menciptakan iklim yang solid,” beber LaNyalla.(*)