Dialogis dan Humanis Tanpa Gesekan, Penataan PKL Makassar Dapat Dukungan Ikatan Ahli Perencanaan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Munafri Arifuddin dalam menata lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan ruang publik lainnya di Kota Makassar.

Dukungan tersebut disampaikan langsung Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, saat melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).

Firdaus menegaskan, pada prinsipnya IAP mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar, dalam melakukan penertiban lapak yang melanggar tata ruang, sepanjang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan mata pencaharian pedagang.

“Bagi kami, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam hal penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik, tentu kita dukung. Tujuannya adalah menata pembangunan kota agar lebih baik, tertib, dan terarah,” ujarnya.

Baca Juga : CJH Makassar Siap Terbang April 2026, Wali Kota Diminta Lepas

IAP juga berharap Makassar dapat menjadi percontohan di kawasan timur Indonesia dalam hal penataan PKL yang humanis dan berbasis tata ruang.

Firdaus menilai, di sejumlah daerah, kebijakan penertiban kerap berujung pada penolakan bahkan tindakan represif karena kurangnya pendekatan dialog dan perencanaan matang.

Apalagi selama penertiban lapak, Pemkot di tingkat Kecamatan dan kelurahan mengedepankan dialog dan pendekatan humanis sehingga tidak terjadi gesekan.

“Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara lebih baik dan tertib tanpa menimbulkan konflik sosial,” harapnya.

Menurutnya, sebagai organisasi profesi yang bergerak di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP memiliki peran dan tanggung jawab moral dalam memberikan pandangan terhadap kebijakan penataan PKL.

Ia menjelaskan, terdapat dua pendekatan utama yang perlu menjadi dasar dalam kebijakan tersebut. Pendekatan pertama adalah penataan dalam konteks tata ruang.

Baca Juga : BRIN Umumkan IDSD: Kota Makassar Skor Tertinggi, Lampaui Sulsel dan Nasional

PKL, kata dia, pada dasarnya memanfaatkan ruang, baik ruang publik, ruang jalan, pedestrian, maupun fasilitas umum lainnya. Karena itu, penanganannya harus berbasis pendekatan spasial atau tata ruang.

“Dalam konteks ini, orientasinya adalah menciptakan kota yang tertib, asri, indah, dan estetik. Pemanfaatan ruang publik harus sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan penataan tidak boleh mengabaikan aspek sosial. Pendekatan kedua yang dinilai sama pentingnya adalah pemberdayaan masyarakat, memberdayakan UMKM.

Karena itu, jika kebijakan relokasi dilakukan, maka lokasi baru harus disediakan sesuai dengan rencana tata ruang dan memiliki aksesibilitas yang baik.

Relokasi, menurutnya, tidak boleh dilakukan ke tempat yang sepi pengunjung atau jauh dari pusat aktivitas ekonomi.

Komentar