JENEPONTO, KORANMAKASSAR.COM – Citra aparat kembali tercoreng. Tiga oknum anggota TNI AU diduga melakukan tindakan arogan dan anarkis terhadap seorang warga sipil pada malam takbiran di Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Ketiga oknum tersebut masing-masing bernama Zulkifli Bin Firman (25) dan Saiful Bin Firman (21) yang bertugas di Bandung, serta Hendra Gunawan (25) yang bertugas di Balikpapan. Ketiganya diketahui merupakan warga asal Desa Datara.
Peristiwa terjadi pada 20 Maret 2026 di Dusun Batu Batua. Korban, Arya (19), diduga menjadi korban pengeroyokan hanya karena persoalan sepele saat mengendarai sepeda motor.
Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa insiden bermula saat Arya melakukan “gas-gas” motor dalam suasana malam takbiran—yang lazim terjadi sebagai bentuk ekspresi kegembiraan masyarakat.
“Anak kami tidak melakukan hal yang membahayakan, hanya ikut suasana takbiran. Tapi justru dipukuli secara bersama-sama. Ini yang kami anggap tidak manusiawi,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga menilai respons para oknum TNI AU tersebut jauh melampaui batas kewajaran. Alih-alih memberikan teguran secara bijak, tindakan yang terjadi justru berupa kekerasan fisik.
Sementara itu, sejumlah warga Dusun Batu Batua yang berada di lokasi kejadian turut membenarkan adanya aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami lihat langsung kejadian itu. Korban dipukul lebih dari satu orang. Situasinya memang ramai karena malam takbiran, tapi yang terjadi sudah jelas pengeroyokan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Kesaksian warga ini memperkuat dugaan bahwa insiden tersebut bukan sekadar konflik biasa, melainkan tindakan main hakim sendiri.
Peristiwa ini menuai sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tugas aparat negara, khususnya TNI, yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
Dalam konteks hukum, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, setiap tindakan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, dugaan pengeroyokan ini dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Pasca kejadian, sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak pelaku dan keluarga korban. Awalnya, ketiga oknum tersebut menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.
Namun, mediasi berujung buntu setelah pihak keluarga korban meminta ganti rugi sebesar Rp25 juta, yang mencakup biaya pengobatan dan kerugian immateriil. Pihak pelaku menyatakan tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, sehingga kesepakatan damai gagal tercapai.
Keluarga korban pun menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Kami ingin keadilan. Ini bukan hanya soal keluarga kami, tapi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas pihak keluarga.
Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan, tegas, dan adil, agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga dan tidak tercoreng oleh tindakan oknum yang menyimpang.*


Komentar