MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Sejumlah aktivis masyarakat sipil di Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dalam operasional Klinik Kesehatan Mental Avicena.
Desakan tersebut muncul menyusul berbagai laporan dan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di klinik tersebut.
Para aktivis menilai persoalan yang mencuat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan pasien, integritas profesi tenaga kesehatan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian. Di antaranya terkait dugaan tidak adanya izin operasional yang sah sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Baca Juga : Aktivis Ditangkap Polisi, Massa Bakar Kantor Tambang Nikel PT RCP di Morowali
Selain itu, muncul laporan mengenai dugaan penjualan atau pemberian obat yang termasuk kategori psikotropika tanpa melalui mekanisme resep dokter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Para aktivis juga menyoroti dugaan praktik pelayanan medis yang dilakukan oleh pihak yang belum dipastikan memiliki kewenangan sebagai tenaga kesehatan atau dokter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tak hanya itu, terdapat pula laporan masyarakat mengenai dugaan pengelolaan obat-obatan yang tidak sesuai standar, termasuk kemungkinan adanya obat yang telah melewati masa kedaluwarsa namun tetap diberikan kepada pasien.
Jika terbukti, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para aktivis juga menyinggung dugaan persoalan dalam pengelolaan tenaga kerja di klinik tersebut yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Melihat berbagai laporan tersebut, para aktivis menilai penting adanya klarifikasi terbuka serta pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang guna memastikan praktik pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar hukum dan etika profesi.
Koordinator gerakan aktivis Makassar, Maulana, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan masyarakat. Jika terdapat dugaan praktik yang tidak sesuai dengan standar hukum maupun etika profesi, maka hal tersebut harus segera ditelusuri secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Baca Juga : SPBU Massemba Enrekang Kembali Disorot, LSM PERKARA Minta Audit Transparan dan Evaluasi Izin
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran terhadap regulasi kesehatan, penyalahgunaan obat, ataupun praktik pelayanan medis yang tidak sah, maka penutupan permanen klinik serta pencabutan izin praktik menjadi langkah yang perlu diambil demi melindungi masyarakat.
Sebagai bentuk sikap tegas, para aktivis menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh aspek operasional Klinik Kesehatan Mental Avicena.
Kedua, meminta agar klinik tersebut ditutup permanen dan izin praktik pihak yang bertanggung jawab dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Para aktivis berharap pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta aparat penegak hukum dapat merespons persoalan ini secara cepat, objektif, dan transparan demi memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar serta menjamin keselamatan pasien. (*)


Komentar