Polisi Bantah Terlibat dalam Isu Rp20 Juta
Menanggapi isu permintaan dana Rp20 juta, Kanitres Polresta Jeneponto, Aipda Jusman, S.H., membantah jika aparat terlibat.
“Itu sepenuhnya urusan pihak pelapor dengan pihak terlapor. Aparat tidak ada hubungannya dengan permintaan itu. Kalau terlapor merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Jusman juga menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menawarkan jalur Restorative Justice (RJ) agar kasus tidak berlanjut ke penahanan. Namun, pelapor menolak karena merasa memiliki bukti kuat berupa visum.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/80/IX/Res.1.6/2025/Reskrim, Jumanai ditangkap pada 2 September 2025 oleh aparat Polresta Jeneponto.
Babak Baru Kasus
Dengan adanya laporan balik, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penganiayaan, tetapi juga membuka dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP.
Farid menegaskan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas. “Negara tidak boleh membiarkan hukum diperdagangkan dengan cara-cara pemerasan. Keadilan harus ditegakkan untuk warga kecil seperti Jumanai,” pungkasnya.
Kronologi di SPBU
Farid menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya tidak berdasar. Saat kejadian, Jumanai hanya melaksanakan tugas sebagai satpam SPBU Kalukuang.
Baca Juga : Dugaan Penipuan, Oknum ASN Resmi Dilaporkan ke Polres Takalar
Berdasarkan keterangan saksi, pelapor datang dalam kondisi mabuk dan memaksa agar motor miliknya diisi bensin, padahal SPBU sudah tutup dan stok BBM habis. Jumanai yang sedang bertugas sebagai keamanan SPBU telah menyampaikan kondisi itu, setelah melihat pelapor dan beberapa rekannya memaki petugas operator SPBU.
Namun, pelapor justru memaki, menunjuk wajah Jumanai, bahkan hampir menyentuh wajahnya. Karena merasa ditekan dan dilecehkan, Jumanai akhirnya menepis tangan pelapor secara refleks untuk melindungi dirinya.
“Ini bukan penganiayaan, melainkan tindakan wajar seorang petugas keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Farid. (*\)

