“Yang tidak berlebihan kalau legal di PLN didominasi alumnus FHUI karena memang penyedia jasa bantuan hukum, seminar, dan workshop, semuanya dari UI. Tapi bukan Yusuf Didi namanya kalau tidak bisa lolos dari lobang jarum.. Dia pintar karena dia sama sekali tidak ikut tanda tangan kontrak jasa hukum, karena yang tanda tangan itu Nurlely Aman, Senior Executive Vice President (SEVP) Hukum PLN,” ujar Yudhis.
Dan untuk memuluskan semua sistem di Direktorat LHC PLN, kata dia, sejumlah pejabat bawahan Yusuf Didi turut berkomplot.
“Tapi jika penegak hukum baik KPK, Kejagung atau Kortas Tipikor mau turun tangan, selain periksa Yusuf Didi, juga periksa SEVP Hukum Nurlely Aman, EVP Bantuan Hukum Erik Nero dan VP Pengadaan Hukum Irawati. Karena itu, untuk mematikan langkahnya, APH harus gercep, karena kami dengar Yusuf Didi ini juga berambisi merebut kursi Dirut dari Darmo,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto ketika dikonfirmasi via WhatsApp, tetap saja bungkam.
Mahasiswa Soroti Yusuf Didi
Sebelumnya, Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas), turut meneriakkan masalah yang melibatkan Yusuf Didi.
“Meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan mark up dan praktik korupsi di LHC PLN dan menindak tegas oknum yang terlibat,” ungkap La Ode Armade, Koordinator Lapangan (Korlap) La Ode Armeda dalam tuntutannya, Jumat (19/9/2025).kemarin.

Kamnas turut meminta Yusuf Didi Setiarto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Legal and Human Capital (LHC) PT PLN. Lalu, mendesak Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh atas seluruh anggaran pembiayaan jasa hukum PLN di Direktorat LHC.
Mereka juga menuntut PLN membuka seluruh kontrak jasa hukum kepada publik sebagai wujud transparansi.
Bukan tanpa alasan Kamnas mendesak demikian, soalnya berdasarkan data yang dihimpun, persoalan ini berawal dari penempatan beberapa legal di PT PLN yang memiliki fungsi untuk menangani perkara yang terjadi di tubuh PLN.
“Penempatan legal itu, dilakukan oleh bagian LHC,” lanjutnya.
Adapun LHC diketahui menugaskan Senior Executive Vice President (SEVP) sebagai pihak yang mengkoordinir sejumlah legal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kamnas juga bahwa setiap legal yang menangani perkara hukum PLN dianggarkan dan dibayar hingga belasan miliar rupiah sesuai kontrak resmi.
Namun menurutnya, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, terdapat informasi dimana para legal hanya menerima bayaran sekitar Rp1,5 miliar, jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai Rp15 miliar.
“Selisih anggaran ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan potensi korupsi yang merugikan keuangan negara,” beber Armeda.
Pihaknya juga menilai perbedaan mencolok antara nilai kontrak dan realisasi pembayaran kepada legal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan perusahaan milik negara PT PLN.
Atas permasalahan tersebut, Kamnas berencana akan melaksanakan Aksi Demonstrasi dan melaporkan resmi dugaan mark up anggaran tersebut kepada KPK, Kejaksaan, Polri dan BPK.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan oleh Kamnas, ke Polda Metro Jaya, tertanggal 17 September 2025, dengan Nomor surat 113, merencanakan aksi pada Hari Senin tanggal 22 September 2025, dan kantor PT PLN Pusat sebagai titik aksi. (*)

