MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan Gakeslab Sulsel melakukan audiensi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) bagi sarana distributor alat kesehatan (alkes) di Sulsel, selasa (25/2/25).
Kegiatan ini merupakan respons terhadap Surat Edaran (SE) Direktorat Farmalkes Kemkes RI Nomor FR 03.06 EV 0373 2024 tentang Pemutakhiran Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). SE tersebut menghimbau setiap distributor alkes untuk memiliki sertifikat CDAKB.
Audiensi dihadiri oleh Ketua Gakeslab Sulsel, Hairil Anwar, dan Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, dr. Eko Nugroho, S.Ked., M.Adm.Kes. Pertemuan ini bertujuan meningkatkan sinergitas dalam percepatan penerapan CDAKB di Sulsel.
Beberapa agenda yang disepakati antara lain:
– Pembentukan tim terpadu pembinaan dan pengawasan
– Sinkronisasi data sarana dan pemetaan status CDAKB sarana distributor alkes
– Sosialisasi dan Bimtek terkait regulasi
– Pelatihan CDAKB bagi penanggung jawab sarana
– Pemantauan progres pengajuan sertifikasi CDAKB oleh sarana distributor alkes
Baca Juga : Gakeslab Sulsel Evaluasi Kinerja 2024, Fokus Tingkatkan Soliditas dan SDM di Tahun 2025
Ketua Gakeslab Sulsel, Hairil Anwar, mengapresiasi sinergitas yang terbangun dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel. “Harapan kita adalah lahirnya banyak perusahaan distribusi alkes yang memahami regulasi dan profesional dalam menjalankan usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, dr. Eko Nugroho, mengucapkan terima kasih atas inisiasi ini. “Kami akan mendorong terlaksananya program bersama ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan sarana distribusi alkes yang ada di Sulsel,” tegasnya. (*)