oleh

Dirjen Bangda: Masalah Perdagangan Orang Sangat Kompleks, Tidak Ada Lembaga Mampu Beri Perlindungan

Maka, katanya, berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melaporkan pelaksanaan GT PP – TPPO kepada Menteri Dalam Negeri, laporan pelaksanaaan GT PP TPPO dimaksud sebagai bahan laporan kepada Presiden.

“Kami sampaikan juga agar Pemerintah Provinsi segera melaporkan pelaksanaan GT PP TPPO di daerah untuk dilaporkkan kembali secara Nasional kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan dilaksanakan pd tgl 28 s.d 30 Maret 2022 secara hybrid dengan narsum yang berasal dari Kementerian Koordinator PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. Dan peserta dari OPD yang menangani urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Bappeda Provinsi.