oleh

Dirjen Bangda: Masalah Perdagangan Orang Sangat Kompleks, Tidak Ada Lembaga Mampu Beri Perlindungan

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Ditjen Bina Bangda melaksanakan acara Pertemuan Pusat dan Daerah dalam Rangka Koordinasi pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) pada Senin (28/3/2022) di Hotel Ciputra Jakarta.

Pembukaan Pertemuan Pusat dan Daerah oleh Dirjen Bina Bangda, Dr. Teguh Setyabudi menyampaikan pengarahan dan dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator PMK, Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Koordinator PMK,OPD yang menangani urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Bappeda Provinsi serta di hadiri secara online oleh Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dirjen Bangda menyampaikan pada acara Rakorpusda, bahwa antara Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sehingga dalam pencegahan dan penanganannya memerlukan langkah langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun semua pemangku kepentingan.

Dalam rangka Penyepakatan sinkronisasi antara rencana kerja (program, kegiatan, dan subkegiatan) daerah yang tertuang dalam RKPD/Renja PD dan Rencana Kerja (program, kegiatan, KRO, dan RO) Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam RKP/Renja KL sebagai upaya mencapai target kinerja nasional per urusan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) pada tanggal 21 Februari s.d. 8 Maret 2022.

Pada Rakortekrenbang tersebut khususnya Desk Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat 6 Indikator yang telah dibahas yang salah satunya adalah Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif.

“Untuk mendukung indikator dimaksud antara lain dengan melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP – TPPO) di daerah,” ujar Dirjen Bangda.

Adapun tahapan Evaluasi dimaksud yaitu: Evaluasi pelaksanaan tahunan, evaluasi pertengahan periode, dan evaluasi akhir periode. Evaluasi pelaksanaan dapat dilakukan secara internal dan/atau melibatkan K/L terkait.

baca juga : Hadiri Acara Musrenbangprov Sumbar, Dirjen Bangda Ingatkan Pembangunan Daerah Harus Terintegrasi Dengan Pembangunan Nasional

Di Indonesia, laki-laki, perempuan dan anak-anak termasuk dalam korban perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keuntungan para perekrut dan pelaku perdagang orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka.

Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penaganan Tindak Pidana Perdagangan Orang baik ditingkat nasional, provinsi dan kotamadya/kabupaten (Gugus Tugas PPTPPO).

“Gugus Tugas dimaksud untuk melaksanakan fungsi koordinasi dalam kegiatan pencegahan, perlindungan dan penuntutan melawan perdagangan orang melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan pemerintah dan non-pemerintah lainnya,” ucapnya.