Dirjen Dukcapil Prof Zudan: Lembaga Yang Manfaatkan Data Kependudukan Berkembang Pesat, 2015 Baru 30, April 2022 Sudah 5020

NIK Sebagai Kode Referensi Tunggal

Diingatkannya, Dalam Satu Data Kependudukan Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan kode referensi tunggal artinya adalah NIK merupakan Identitas Tunggal dalam Administrasi Kependudukan. NIK yang dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan sebagai dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, rekening bank, kartu pra kerja, kartu BPJS dan dokumen lainnya adalah kunci utama dalam sinkronisasi dan berbagi pakai data antar instansi dan pemerintah daerah.

Pasal 64 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menjadi dasar NIK sebagai nomor identitas tunggal dan integrasi data nasional berbasis satu data kependudukan. NIK pada Pasal 64 ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik dan pada ayat (3) diamanatkan bahwa Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK. Pada ayat (4) dimanatkan bahwa Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik, Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan. UU Adminduk ini disyahkan pada tahun 2013.

“Pasal inilah yang kemudian mendorong Kemendagri melalui Dukcapil mengawali pemanfaatan NIK dan verifikasi pemanfataan data dengan berbagai Lembaga pengguna. Inilah mandat yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil untuk melakukan pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan,” tandas Zudan.

“Atas dukungan dari Menteri Dalam Negeri Bapak Tjahjo Kumolo (2014-2019) dan Menteri Dalam Negeri Bapak HM Tito Karnavian (2019-sekarang), lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri tumbuh sangat pesat mencapai 5020 lembaga pengguna,” kata Zudan lagi.

baca juga : Kemendagri Moratorium Penggantian Kadisdukcapil Untuk Sukseskan 7 Program Strategis Nasional Adminduk

Sejalan dengan kerangka regulasi tersebut, ujar Zudan, pada tahun 2021 Pemerintah bersama DPR menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dalam Pasal 10 ayat (2) mengatur secara eksplisit penggunaan NIK sebagai Pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Big Data kependudukan sampai dengan saat ini sudah digunakan untuk keperluan penyusunan data potensial pemilih Pemilu, Pilkada dan Pilkades, baseline data Sensus Penduduk Tahun 2020, dasar perhitungan DAU, Dana Desa dan DAK, verifikasi dan validasi data bantuan sosial dan subsidi.