oleh

Dirjen Dukcapil Prof Zudan: Lembaga Yang Manfaatkan Data Kependudukan Berkembang Pesat, 2015 Baru 30, April 2022 Sudah 5020

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Sampai dengan bulan April 2022 sudah ada 5020 lembaga pengguna Pusat dan organisasi perangkat daerah yang bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk verifikasi data kependudukan. Lembaga tersebut antara lain perbankan, asuransi, pasar modal, kampus, pemerintah daerah dan rumah sakit, perusahaan pembiayaan, perusahaan tanda tangan elektronik dan lain-lain.

Hal diungkapkan oleh Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH kepada media, Senin (2/5/2022).

“Saya sebagai Dirjen Dukcapil sejak tahun 2015 mendorong secara massif pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan dalam pembangunan. Ketika saya mengawali menjadi Dirjen Dukcapil Kemdagri tanggal 1 Juli 2015, baru ada sekitar 30 lembaga pengguna yang Kerjasama dengan Dukcapil Kemendagri,” tambahkan Zudan.

Dikatakannta bahwa Kementerian Dalam Negeri diberikan tugas oleh Presiden untuk melakukan tata Kelola administrasi kependudukan termasuk dalam pemanfaatan data kependudukan.

Kementerian Dalam Negeri berdasarkan amanat Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memperoleh mandat untuk melakukan integrasi data dan interoperabilitas data untuk semua keperluan antara lain untuk: 1. pelayanan publik; 2. perencanaan pembangunan; 3. alokasi anggaran; 4. pembangunan demokrasi; dan 5. penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Dirjen Dukcapil

“Saat ini sudah terbangun big data Kependudukan Indonesia dengan populasi terbesar ke 4 di dunia setelah China, India dan USA,” ungkap Zudan.

Jumlah penduduk Indonesia pada yang ada dalam big data tersebut per 30 Desember 2020 berjumlah 271,349,889 jiwa, terdiri dari laki-laki sejumlah 137,119,901 jiwa dan perempuan sejumlah 134,229,988 jiwa serta Keluarga sejumlah 86.437.053.

Sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 Tahun 2013, inilah satu data kependudukan yang berisi 31 elemen data kependudukan antara lain: no.kk, nik, nama, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan, kewarganegaraan, nama ibu, nama bapak, golongan darah dan lain-lain.