Dirjen Dukcapil Prof Zudan: Lembaga Yang Manfaatkan Data Kependudukan Berkembang Pesat, 2015 Baru 30, April 2022 Sudah 5020

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah melakukan sinkronisasi data untuk bantuan sosial dan subsidi meliputi data bantuan sosial dari Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Kemenko UKM, PLN, BPJS Kesehatan yang kemudian diintegrasikan juga dengan data NPWP dari Ditjen Pajak, data ASN dari BKN, data Pendidikan di sekolah Keagamaan/Pesantren (EMIS) dari Kemenag, data Dapodik dari Kemendikbud, data kepemilikan sertifikat tanah dari ATR/BPN, data kepemilikan kendaraan dari Polri dan data vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

“Dalam perkembangan selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 yang dalam Pasal 3 dan 4 mewajibkan semua penyelenggara pelayanan publik wajib mencantumkan NIK dan NPWP,” ungkap Zudan lagi.

Bagi masyarakat yang belum punya NPWP wajib mencantumkan NIK untuk setiap pelayanan publik, bagi yang sudah punya NPWP mencantumkan NIK dan NPWP. Untuk badan hukum wajib mencantumkan NPWP. Tentu saja Perpres ini merupakan bagian konkrit untuk menjabarkan Pasal 64 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pemanfaatan Data Di Daerah

Dalam hubungannya dengan daerah, menurut Zudan, untuk satu data kependudukan ini merupakan urusan pemerintahan konkuren yang dikerjakan bersama oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.

baca juga : PNBP Sudah Lumrah Dalam Pemerintahan, Ini Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil

Terkait dengan penggunaan data kependudukan oleh daerah termasuk dalam kategori masih kurang karena baru ada 2600 OPD yang bekerjasama untuk akses data. Berarti satu daerah rata-rata baru 5 OPD, padahal potensinya ada sampai 15 OPD. Rata-rata OPD di Indonesia Timur belum mengakses data dukcapil.

Data kependudukan merupakan data paling dinamis karena termutakhirkan setiap saat melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Transaksi lahir, mati, pindah dan datang setiap harinya akan terupdate langsung dari daerah ke pusat. Perubahan status kependudukan yang diakibatkan oleh transaksi data kependudukan tersebut dapat digunakan untuk memutakhirkan data pelanggan/ nasabah/kepesertaan yang dimiliki oleh Industri, K/L dan Pemda. (*)