Disbud dan TACB Makassar Tetapkan Tiga Objek Sebagai Bangunan dan Kompleks Cagar Budaya

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Makassar kembali menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota.

Sidang penetapan tersebut berlangsung di Ruang Audio Visual lantai 2 di museum Kota Makassarpada jumat (16/12/22).

“Ketiga objek yang di sidangkan hari ini, agar segera di tetapkan sebagai bangunan dan kompleks cagar budaya”, ungkap Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Makassar, Dr. Muslimin A.R. Effendy, M.Hum.

baca juga : Disbud Makassar Gelar FGD Pelestarian Cagar Budaya Melalui Digitalisasi Pelayanan

Tim Pendataan Bidang Pelestarian Cagar Budaya mengusulkan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sebanyak 3 objek yaitu Rumah Leluhur Marga Lie, Rumah Leluhur Marga Thoeng yang keduanya terletak di jalan Sulawesi dan kantor PDAM yang terletak di jalan Ratulangi untuk di tetapkan sebagai bangunan dan kompleks cagar budaya. (*)