oleh

Disbud Gelar Sosialisasi Tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2022 Tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, hari Senin, 20 Maret 2023 yang bertempat di Hotel Melia Jl. A. Mappanyukki Kota Makassar

Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta dari Budayawan, Seniman, Sejarawan, para pemerhati cagar budaya dan juga Masyarakat umum dan Hadir pula Anggota DPRD Kota Makassar Komisi D Bapak Hamzah Hamid S.Sos, MM.

Ir. Hj. Andi Herfida Attas selaku Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Makassar membuka secara resmi sosialisasi peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022

Kota Makassar, sebagai kota bersejarah yang memiliki kekayaan dan potensi budaya yang sangat besar dan telah menempatkan diri sebagai kota destinasi wisata mancanegara, dimana salah satu objek wisata yang sangat populer dari dahulu hingga sekarang.

baca juga : Disbud Makassar Gelar Lomba Permainan Tradisional Tingkat SMP di Tribun Karebosi

“Beberapa bangunan-bangunan bersejarah seperti benteng Rotterdam, museum kota Makassar, dan objek wisata religi yaitu makam Pangeran Diponegoro dan makam raja-raja Tallo serta beberapa situs dan bangunan lainnya yang merupakan objek cagar budaya serta beberapa yang perlu untuk dilestarikan dan dipertahankan”, kata Andi Hefrida Attas

Ditempat yang sama Kepala Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya Hj.Haryanti Ramli, SE menambahkan kegiatan ini berlangsung selama dua hari,

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami dengan baik dan benar arti cagar budaya, sehingga tidak dengan mudah tereksploitasi, justru sebaliknya tetap menjaga selalu keaslian dan kemurniaan, cagar budaya sebagai saksi dan bukti sejarah yang pernah terjadi di Indonesia khususnya di Kota Makassar”, pungkas Hj. Haryanti Ramli. (*)