Dishub Bantaeng Himbau Warga Hindari Calo Saat Uji Kendaraan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantaeng Muh.Taufik mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi prosedur dalam pengujian kendaraan bermotor. Hal tersebut dikemukakan Taufik di kantor pengujian Sasayya, Selasa (7/11/2023)

Taufik menjelaskan, mekanisme pengurusan PKB relatif mudah dan dapat dilakukan sendiri tanpa melalui calo. Warga cukup melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran, ambil nomor antrian, selanjutnya akan diproses pemberkasan, dan melakukan pembayaran di loket resmi.

“Kami beri fasilitas kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan PKB. Jadi tak perlu melalui calo yang mengakibatkan biaya tinggi,” ujar Taufik.

Taufik  memaparkan,bentuk persyaratan perorangan buku uji KIR asli, fotocopy STNK, dan utk kendaraan yg baru di uji harus dilengkapi SRUT (surat registrasi uji type),serta fotocopy KTP sesuai dengan nama yang tercantum di STNK.

Sedangkan untuk kendaraan truck atau dump truck wajib menyertakan keterangan ukuran dimensi dari karoseri resmi, hal ini di lakukan untuk mendukung program pemerintah bebas ODOL (Over dimensi dan Over loading). Kalau semua persyaratan sudah lengkap tidak ada alasan bagi Dishub untuk mempersulit dalam administrasi pendaftaran.

baca juga : Pj Bupati Bantaeng Tinjau Lahan untuk Penanaman Pisang Cavendiseh dan Kepok

Taufik  juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan, baik truk, angkutan umum, pick up untuk dilakukan PKB. Hal ini untuk memastikan layak tidaknya kendaraan tersebut dijalankan agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan bersama saat berkendara.

“PKB ini untuk memberikan jaminan keselamatan berkendara, mendukung kelestarian lingkungan dari pencemaran udara, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat yang aman dan nyaman.

Ia menambahkan, mekanisme kendaraan yang wajib uji setiap 6 bulan. Pengujian terkait kondisi ban, rem, lampu dan mesin. Jika lolos pengujian, maka Dishub akan memberikan surat tanda lulus kelayakan, setelah itu kendaraan tersebut ditempel stiker yang baru, stiker lama dibuang.

“Saat uji kir kendaraan harus dibawa. Jadi tak bisa hanya membawa stnk dan buku kir nya saja. Kendaraan harus tetap dibawa untuk mendeteksi secara menyeluruh layak tidaknya kendaraan tersebut dijalankan,”terkait biayanya sudah di atur Perbup No 13 Tahun 2021 tuturnya. (Dirga)