Lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat
Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021, dan mendapat bibit itu dia membeli dari media online.
“Mereka sudah memanen 3 kali tanaman ganja tersebut. Usia 3 bulan sudah memanen, Itu keterangan dari para tersangka, tambah Irjen Pol Nana Sudjana
Pada saat akan di lakukan pengembangan, di lokasi menghubungi Dir Narkoba, kemudian laporan ke saya, Kepala BNTT untuk berangkat mengecek ke sana.
baca juga : Kapolda Sulsel Kunjungi Warga Korban Banjir Di Monginsidi Baru Kota Makassar
Selama perjalanan konsolidasi di Polsek Bontocani, lokasinya kurang lebih 12 km, cukup jauh Ini ditempuh dengan berjalan kaki, hampir 4 jam untuk mencapai lokasi penanaman ganja.
Jalur ini merupakan jalur setapak yang naik turun, kemudian cukup terjal dan berlumpur. Kita juga dilengkapi dengan anjing pelacak
Untuk saat ini kedua pelaku masih menjalin pemeriksaan di Mapolda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut, adapun keduanya di kenakkan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Firman Dhanie)

