Ditpolairud Polda Sulsel Bongkar 14 Kasus Destructive Fishing dan Ungkap Jaringan Ilegal Penangkapan Penyu Sepanjang 2025

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.com — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 14 kasus destructive fishing serta satu kasus perdagangan satwa dilindungi sepanjang tahun 2025. Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebaran lokasi kejadian perkara tersebar di berbagai wilayah perairan, antara lain Pulau Kodingareng, Pulau Barrang Lompo, Pulau Lumu-lumu, Pulau Kapoposan Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Kabupaten Selayar, Pulau Bajoe Kabupaten Bone, Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, serta Kambuno Kabupaten Luwu.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa dari 14 laporan kasus, sebagian besar tersangka telah memasuki tahap dua proses hukum.

“Ada 14 laporan yang berhasil diungkap Jajaran Ditpolairud. Sebanyak 14 tersangka sudah tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penanganan,” ujar Irjen Pol Djuhandhani dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).

Ia menyebutkan, barang bukti yang disita dari kasus destructive fishing cukup signifikan, di antaranya:

  • 11 karung pupuk 25 kilogram
  • 89 jeriken bahan peledak siap ledak
  • 64 botol bom ikan
  • 369 detonator
  • 74 potong sumbu
  • Peralatan selam seperti kompresor, selang, kaki katak, dan dakor
  • Berbagai bahan campuran peledak lainnya

“Dalam kasus ini kami menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Selain itu, Ditpolairud juga berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, khususnya penyu hijau, di wilayah Kepulauan Tanakeke. Nilai jual satwa tersebut mencapai ratusan ribu rupiah per kilogram.

“Tahun ini kami mengamankan pelaku penjualan ilegal penyu hijau. Diperkirakan jumlah penyu yang dipotong mencapai kurang lebih 150 ekor,” ungkap Djuhandhani.

Baca Juga : Pelaku Perdagangan Penyu Masih Berkeliaran, Aliansi Pemuda Sulsel Desak Polairud Segera Lakukan Penangkapan

Para pelaku diketahui menangkap penyu di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar menggunakan jaring khusus. Penyu kemudian dipotong di atas kapal, diawetkan dengan garam, dimasukkan ke dalam karung, disimpan di gudang, lalu dijual.

Dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini, penyidik menerapkan pasal konservasi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta. (Firman Dhanie)