MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kab. Maros meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memperhatikan pendidikan pondok pesantren, di tengah rencana kebijakan pemerintah pusat yang dikenal dengan istilah new normal atau ke normalan baru.
Ketua PKB Maros, H. Havid, S. Fasha mengatakan, jika kebijakan new normal mulai diterapkan untuk semua bidang kehidupan masyarakat, maka pondok pesantren di Kab. Maros juga akan terkena dampak kebijakan tersebut.
Apalagi di Kabupaten Maros yang juga terkenal sebagai kota santri karena memiliki puluhan Pondok Pesantren, tandas Anggota DPRD Maros tersebut.
Jika kebijakan new normal ini diterapkan secara nasional, maka pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Maros juga harus memberi perhatian khusus terhadap sarana yang dibutuhkan pondok pesantren, dan anggaran untuk itu harus dialokasikan di APBD Maros, kata Havid sesuai rilisnya, Kamis (28/5/2020).
Havid menjelaskan, alokasi dana tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya meliputi pusat kesehatan pesantren (Puskestren) beserta tenaga dan alat medis.
Ia menambahkan, kelengkapan sarana mandi cuci kakus (MCK) yang memenuhi standar protokol Covid-19, Westafel portable dan penyemprotan disinfektan, Alat Perlindungan Diri (APD), alat rapid test, hand sanitizer, dan masker, semua itu harus disiapkan.
Selanjutnya, kebutuhan penambahan ruangan untuk ruang karantina, isolasi mandiri, ruang asrama dan ruang kelas untuk memenuhi standar penerapan physical distancing, tandasnya.
Hal lain yang terpenting adalah sarana belajar, sarana kesehatan dan pemenuhan ketahanan pangan selama new normal covid-19 berlangsung, tuturnya.
baca juga : Gugus Tugas Sebut Sulsel Sudah Bisa Terapkan New Normal, Skema Mulai Dibahas
Pemkab Maros juga harus memfasilitasi rapid test dan pemeriksaan swab massal untuk seluruh kiai dan santri sebagai penanda dimulai kegiatan belajar di pesantren, tandas Havid.
Pemda juga perlu memenuhi kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali ke pesantren minimal selama 14 hari dalam rangka mengikuti proses isolasi mandiri, harapnya.
“Pemerintah juga harus menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) beserta petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis) dalam bentuk buku saku dan sebagainya, tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di pesantren dalam masa new normal,” ujarnya. (*)