DPRD Makassar Dukung Penataan PKL oleh Pemkot, Relokasi Humanis Tanpa Hilangkan Nafkah Warga

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota, termasuk penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), demi mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman.

Penataan difokuskan pada bangunan liar serta lapak PKL yang menempati trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase yang selama ini memicu kemacetan, mengganggu keselamatan, dan memperburuk risiko genangan maupun banjir.

Meski demikian, kebijakan tersebut ditegaskan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solusi ekonomi bagi pedagang kecil.

Andi Makmur Fraksi PKB

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, menilai penataan kota perlu didukung selama disertai solusi adil bagi masyarakat terdampak.

“Penataan harus tetap berjalan, tapi pemerintah juga wajib memastikan masyarakat kecil tetap bisa mencari nafkah. Konsepnya lebih kepada penataan, bukan sekadar relokasi tanpa solusi,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Senada, Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah menertibkan penggunaan ruang publik.

Menurutnya, trotoar dan bahu jalan bukan tempat berjualan karena berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Bukan melarang orang mencari makan, tapi semua harus tertib aturan. Jalan milik bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Imam Musakkar menambahkan, penataan juga menjadi bagian dari mitigasi banjir, karena banyak lapak berdiri di atas drainase yang menghambat aliran air.

baca juga ; Zulkifli Thahir: PKL Bukan Ditertibkan, Tapi Dinaikkan Kelasnya

Ia meminta penertiban dilakukan konsisten, namun tetap disertai penyediaan lokasi alternatif.

Pemkot Makassar sendiri memastikan setiap penertiban selalu dibarengi solusi. Sejumlah PKL telah diarahkan ke lokasi baru, seperti Terminal Daya, kawasan GOR, area Car Free Day (CFD), Pasar Baru WR Supratman, hingga titik relokasi lain yang telah disiapkan.

Langkah ini menegaskan bahwa penataan kota bukan untuk menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan menciptakan keseimbangan antara ketertiban tata kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (*)