Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Takalar Terungkap

TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Unit Tahbang Sat Reskrim Polres Takalar melakukan mediasi terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Mediasi ini dihadiri oleh ahli waris Dewakang Tiro dan terlapor, serta pejabat setempat, Selasa (30/9/25).

Awal kejadian saat ahli waris Dewakang Tiro melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah kepada Polres Takalar. Terlapor diduga membuat surat keterangan kepemilikan tanah palsu dan memaksa kepala lingkungan setempat untuk menandatanganinya.

Atas laporan tersebut Unit Tahbang Sat Reskrim Polres Takalar langsung melakukan validasi atas bukti hukum kepemilikan lahan yang menjadi objek permasalahan.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa ahli waris Dewakang Tiro memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, sedangkan terlapor tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga : Mafia Tanah Ancam Keadilan Rakyat Kecil, Ahli Waris Paraki Tempuh Jalur Hukum ke Bareskrim

Irham Tiro, ahli waris Dewakang Tiro, mengapresiasi integritas pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Pattallassang yang bekerja secara objektif dan menjadikan aturan hukum sebagai dasar untuk bertindak dan mengambil keputusan.

Irham Tiro juga berterima kasih kepada Polres Takalar yang sigap menyelesaikan persoalan ini secara adil dan akuntabel. (*)