Lebih lanjut pada pembahasan hari ini, tidak ditemui banyak hambatan pada segmen batas Gowa dengan Bantaeng dan Sinjai, sehingga kata sepakat dapat dicapai dengan mudah.
“Kami semua sepakat untuk mengikuti hasil rapat koordinasi tahun 2014 terkait ini. Dan batasnya juga sama dengan peta yang ditunjukkan oleh Topdam. Jadi disepakati seperti itu,” katanya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulsel, Andi Aslam Patonangi di dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari hingga 6 Mei nanti.
“Diharapkan setelah selesai ada kesepakatan yang bisa kita jadikan pegangan sebagai output kegiatan. Kesepakatan ini nantinya menjadi referensi dasar penerbitan Permendagri tentang penegasan batas daerah,” singkatnya
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim 9 (Sulsel, Sulbar, Sultra) Laode Ahmad Pidana Balombo yang juga menjabat Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri menjelaskan perlunya ada limitasi waktu pada proses ini agar hal – hal lain yang juga berkaitan dengan batas wilayah dapat segera dijalankan.
baca juga : Perketat Pengawasan Larangan Mudik, Pemkab Gowa Pantau Ketat Perbatasan Daerah
“Penegasan batas daerah ini sejalan dengan UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang batas wilayah dan tata ruang,” ungkapnya.
Menutup paparannya, Laode Ahmad juga berharap upaya penegasan batas daerah ini dapat rampung tanpa hambatan. Utamanya agar pemanfaatan ruang menjadi lebih teratur, dan produk RTR nantinya dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat
Turut hadir mendampingi Pj. Sekda, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Gowa, Zubair Usman. (PS)

